jabarekspres.com, BANDUNG – Satresnakroba Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape berbahan tembakau gorila yang mengandung narkotik golongan I (satu) berupa ganja sintetis. Empat orang kini diamankan polisi karena terbukti mengedarkan ratusan botol liquid yang kini disita sebagai barang bukti.
Keempat pelaku masing-masing berinisial NM, 27, DR, 27, TR, 27, dan IS, 39 berhasil diringkua pada Selasa (18/4) silam. NM, DR dan TR diringkus di sebuah kontrakan, Jalan Cisaranten Kulon, sedangkan IS ditangkap di kediamannya kawasan Cibiru.
”Mereka mengedarkan liquid (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat yang sama seperti zat tembakau gorilla,” kata Kasatreserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf via pesan singkatnya, kemarin (21/4).
Febry mengatakan, cairan rokok elektrik berlabel exbe itu yang diedarkan oleh para pelaku merupakan hasil racikan sendiri. Awalnya, pelaku membeli bibit narkoba berbentuk cairan yang memiliki kandungan serupa dengan tembakau gorilla atau ganja sintetis sebagai bahan. ”Kemudian mereka mencampurkannya dengan cairan berbagai rasa,” tuturnya.
Cairan itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam botol berukuran 5 mililiter dan 7 mililiter. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan cairan rokok elektronik tersebut dengan harga yang bervariasi. ”Harga per botolnya bisa mencapai Rp 500 ribu,” kata Febry
Cairan rokok elektrik yang diedarkan pelaku, lanjut Febry, sudah dibawa untuk diuji di laboratorium. ”Hasilnya di dalam cairan tersebut terkandung narkotik yang kandungannya sama seperti tembakau gorilla,” ungkapnya.
Selain menangkap empat orang pengedar, polisi menyita cairan rokok elektrik siap edar sebanyak 163 botol berukuran 5 mililiter dan 7 botol berukuran 50 mililiter.
”Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 paket atau 520 gram tembakau yang telah dicampur cairan berkandungan tembakau gorila, serta satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai,” pungkas Febry.
Keempat pelaku kini dibui di markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (*bb/rie)