Beredar Liquid Berbahan Narkotik

jabarekspres.com, BANDUNG – Satresnak­roba Polrestabes Bandung berhasil membongkar prak­tik peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape berbahan tembakau gorila yang mengandung narkotik golongan I (satu) berupa ganja sintetis. Empat orang kini diamankan polisi karena terbukti mengedarkan ratu­san botol liquid yang kini disita sebagai barang bukti.

Keempat pelaku masing-masing berinisial NM, 27, DR, 27, TR, 27, dan IS, 39 berhasil diringkua pada Selasa (18/4) silam. NM, DR dan TR diring­kus di sebuah kontrakan, Jalan Cisaranten Kulon, se­dangkan IS ditangkap di ke­diamannya kawasan Cibiru.

”Mereka mengedarkan li­quid (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat yang sama seperti zat tembakau gorilla,” kata Kasatreserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf via pesan singkatnya, kemarin (21/4).

Febry mengatakan, cairan rokok elektrik berlabel exbe itu yang diedarkan oleh para pelaku merupakan hasil ra­cikan sendiri. Awalnya, pela­ku membeli bibit narkoba berbentuk cairan yang me­miliki kandungan serupa dengan tembakau gorilla atau ganja sintetis sebagai bahan. ”Kemudian mereka mencam­purkannya dengan cairan berbagai rasa,” tuturnya.

Cairan itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam botol beru­kuran 5 mililiter dan 7 milili­ter. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menge­darkan cairan rokok elektro­nik tersebut dengan harga yang bervariasi. ”Harga per botolnya bisa mencapai Rp 500 ribu,” kata Febry

Cairan rokok elektrik yang diedarkan pelaku, lanjut Febry, sudah dibawa untuk diuji di laboratorium. ”Hasilnya di dalam cairan tersebut ter­kandung narkotik yang kandungannya sama seperti tembakau gorilla,” ungkapnya.

Selain menangkap empat orang pengedar, polisi me­nyita cairan rokok elektrik siap edar sebanyak 163 botol beru­kuran 5 mililiter dan 7 botol berukuran 50 mililiter.

”Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 paket atau 520 gram tem­bakau yang telah dicampur cairan berkandungan tem­bakau gorila, serta satu pa­ket kecil sabu-sabu sisa pa­kai,” pungkas Febry.

Keempat pelaku kini dibui di markas Satresnarkoba Polresta­bes Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (*bb/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan