BBM Non Tunai Cegah Kebocoran Anggaran

NGAMPRAH – Rencana pemberlakuan pembayaran non tunai untuk pembelian bahan bakar bisa diterapkan untuk mecegah kebocoran bagi pemberian uang transportasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Wakil Bupti Yayat T Soemitra mengatakan, cara non tunai atau menggunakan vaucher untuk mengisi bahan bakar sebetul sudah diterapkan sudah lama di lingkungan Pemkab. Sehingga, pola ini, dilakukan untuk menghindari kebocoran yang berpotensi menjadi temuan BPK.

Sementara itu, Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur mengatakan, untuk melaksanakan sistem ini Pemkab sudah menjalin kerjasama dengan pihak Pertamina dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

Dirinya memaparkan, pola pembelian BBM nontunai ini berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia dengan kode wilayah SPBU 031. Kondisi ini jelas sangat membantu karena ketika berada di luar KBB voucher itu masih tetap bisa dipergunakan.

Selain itu, sistem ini membuat administrasi menjadi lebih tertib karena tidak ada istilah kelebihan anggaran BBM yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Akan tetapi, sistem nontunai ini tidak akan berlaku pada tahun depan. Sebab, akan dikonversi jadi tunjangan langsung ke masing-masing pengguna kendaraan.

“Jadi langsung berbentuk tunjangan, kecuali untuk kendaraan operasional Bupati serta Wakil Bupati,” Deni.

Dirinya menyebutkan, di Pemkab Bandung Barat sendiri saat ini ada 61 kendaraan roda dua dan 41 roda empat yang terdiri dari dinas ataupun operasional.

Dirinya mengungkapkan, setiap harinya Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Yayat T Soemitra mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax dengan harga Rp 8.400 per liter.

Sehingga, jika di uangkan nilainya Rp 210.000 per hari atau Rp 4.200.000 per bulan.

“Jadi dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp 50.400.000,”kata dia.

Deni menambahkan, angka tersebut bisa saja berubah naik atau sebaliknya mejadi turun. Sebab, untuk harga jenis BBM Pertamax dipengaruhi dengan harga pasar.

Selain Bupati, lanjut dia, Wakil Bupati, dan Sekda, serta pejabat lainnya mendapatkan alokasi kuota BBM. Seperti untuk pejabat setingkat asisten mendapatkan 20 liter per hari, Kadis 20 liter per hari, Kabag 15 liter per hari, sementara untuk motor operasional 3 liter per hari.

Tinggalkan Balasan