Bawahan Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka.

jabarekspres.com, SOREANG, – Mantan Lurah Baleendah berinisial EH, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Hingga saat ini EH masih menjadi warga binaan titipan Kejari Bale Bandung di Rutan Kebonwaru Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Erwin Widihantono mengatakan, EH diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kelurahan Baleendah tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 lalu.

“Statusnya sudah tersangka dan sudah kami tahan sejak sekitar sebulan lalu,”jelas Erwin ketika ditemui kemarin (30/10)

Menurutnya, EH diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kelurahan Baleendah sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah. Sehingga, saat ini untuk memudahkan proses penyelidikan Kejari Bale Bandung menitipkan tersangka di Rutan Kebonwaru Bandung.

EH yang jabatan terakhirnya sebagai Kasubag di bagian perekonomian Setda Kabupaten Bandung tersebut, karena diduga melakukan korupsi dana operasional Kelurahan tahun 2014 hingga 2106 yang bersumber dari DIPA APBD Kabupaten Bandung.

“Kalau nominalnya, saya lupa nanti di kantor bisa dilihat yah, nah soal ancaman hukuman itu yah sesuai aturan UU Tindak Pidana Korupsi saja,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M. Naser membenarkan jika salah satu bawahannya mantan Lurah Baleendah berinisial EH kini tengah menjalani proses hukum di Kejari Bale Bandung.

Kasus yang dihadapi oleh EH sebenarnya masalah administrasi laporan keuangan dan telah diperintahkan untuk segera diperbaiki karena menjadi temuan BPK RI. Namun sayangnya, selain lalai tersangka juga terlambat melakukan perbaikan dan pengembalian uang negara melebihi batas waktu 60 hari.

“Sekarang sedang diproses aparat berwenang. Sebetulnya kami juga sudah mengingatkan waktu ada temuan BPK untuk segera mengembalikannya,”uca Dadang.

Dadang mengakui, dari temuan BPK, tersangka banyak melakukan kesalahan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Baleendah. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan