Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD

jabarekspres.com, SOREANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Aspirasi Masyarakat Awam (Bara) mempertanyakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung. Karena, selama ini kinerja dewan masih belum sebanding dengan kinerja. Terlebih jika dilihat dari keberpihakan terhadap rakyat, para wakil rakyat itu masih jauh dari pro rakyatnya.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Bara Jawa Barat, Toni Burton kepada wartawan di Soreang, kemarin (23/8).  “Meskipun kenaikan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017, namun tetap hal ini ditentukan pula oleh Bupati Bandung H Dadang M. Naser,”tegas Toni.

Dikatakannya, jika saja buptai dengan mudah mengesahkan kenaikkan tunjangan dewan, tentu sangat disayangkan. Mengingat kondisi rakyat Kabupaten Bandung secara umum masih banyak yang hidup jauh dari sejahtera. Alangkah baiknya, Pemerintah Kabupaten Bandung lebih mementingkan pembangunan infrastruktur, yang hasilnya dapat dirasakan oleh rakyat banyak.

“Jika kenaikan tunjangan anggota dewan Kabupaten Bandung ini disahkan, saya piker pak Bupati tidak peka terhadap kondisi rakyat. Kalau demikian berarti lebih mementingkan dewan ketimbang rakyatnya. Makanya alangkah baiknya jika bupati membatalkan saja kenaikantunjangan ini,”katanya.

Dikatakan Toni, selama ini kinerja dan keberpihakan DPRD Kabupaten Bandung, terhadap rakyat banyak belum terasa. Alih-alih bermanfaat untuk rakyat, justru kasus dugaan korupsi dana reses yang mencuat dan menjadi pergunjingan di masyarakat. Bahkan kasus tersebut pun seolah lenyap ditelan bumi tak diketahui ujung pangkalnya. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan serius untuk Bupati Bandung dan para pejabat pengambil kebijakan lainnya.

“Kemudian apakah menjadi jaminan ketika tunjangan dan lain lainnya itu dinaikan akan berbanding lurus dengan kinerjanya. Selama ini saja kita dapat mersakannya, suaranya saja jarang sekali terdengar. Eh malah kasus dugaan korupsi dana reses yang memalukan itu santer terdengar kemana-mana,”ujarnya.

Toni melanjutkan, jika tetap kenaikan tunjangan dewan ini dipaksakan, Pemkab Bandung harus terbuka kepada masyarakat. Mengenai sumber dana untuk menambah gaji tersebut, apakah berasal dari DAK, DAU atau dari PAD. Jika penambahan nilai tunjangan ini berasal dari PAD, Pemkab juga harus menjelaskan kepada masyarakat soal kenaikan nilai PAD Kabupaten Bandung selama para anggota dewan ini menduduki jabatannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan