Baru Loloskan Partai Perindo

jabarekspres.com, CIMAHI – Hari kedelapan dari jadwal penyerahan berkas pendaftran partai politik, baru empat partai politik yang datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi untuk proses verifikasi berkas peserta pemilu 2019.

Berdasarkan catatan, dari keempat partai yang datang, tiga di antaranya, harus dikembalikan berkasnya karena harus dilengkapi dan adanya ketidakcocokan jumlah KTA parpol dan KTP dengan Sistem Informasi Politik (Sipol) yang keluar dari KPU pusat.

”Yang bisa diterima dan sudah cocok baru Partai Perindo. Itu pun sempat dikembalikan karena kelebihan copy KTA dan KTP dengan jumlah yang ada pada berkas keanggotaan yang dilaporkan,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya di Kantor KPU Cimahi, Jalan Pasanteren, kemarin (12/10).

Handi mengatakan, ketiga partai yang dikembalikan berkasnya adalah Partai Solidaritas Indinesia (PSI), Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pengembalian berkas tersebut, karena rata-rata ada ketidakcocokan antara data yang di Sipol dengan data yang disampaikan parpol kepada pihaknya.

”Kalau partai Gerindra karena DPP Gerindra belum mendaftar di KPU RI, maka kami tidak dapat menerimanya,” ujar Handi.

Dari kejadian tersebut menjadi sebuah evaluasi KPU Cimahi untuk melakukan perbaikan. Sehingga KPU Kota Cimahi mengundang para Liaison Officer Partai Politik (LO Parpol) dengan tujuan memberikan pemahaman terkait penyerahan berkas.

Dari pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (11/10) tersebut, Handi menyampaikan agar setiap partai, sebelum menyampaikan berkas ke KPU, sebaiknya sudah konfirmasi terlebih dahulu ke DPP masing-masing terkait kapan akan melakukan pendaftaran.

”Jangan sampai mereka menyampaikan berkas ke kita, tapi DPP nya belum daftar ke KPU RI. Kalau begitukan pasti bermasalah juga,” ucapnya.

Sedangkan jika partai di daerah sudah tahu kapan DPP mendaftar ke KPU RI, lanjutnya, maka partai daerah harus sudah mengkroscek data khususnya KTP, KTA dengan jumlah sipol yang keluar. ”Ini harus klop, karena kalau tidak sama maka akan bermasalah dan pasti akan kami kembalikan,” sebutnya.

Handi menjelaskan, batas akhir penyerahan berkas pada 16 Oktober 2017 atau tinggal empat hari lagi. Namun hampir semua partai belum menyampaikan laporan berkasnya. Untuk menghindari antrean, maka pihaknya akan menyiasati dengan memperbanyak tempat penerimaan berkas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan