Baru 40 Persen Terdaftar, Warga Jabar Belum Sertifikasi Tanah

Selain itu, Iwa memandang, perapihan setifikat tanah ini juga menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Sebab, dengan dilakukan sertifikasi pada bidang tanah milik masyarakat ini akan mempermudah proses kredit untuk usaha masyarakat. ”Saat ini proses termudah untuk mendapatkan pinjaman untuk usaha adalah dengan agunan sertifikat tanah,” urainya.

Iwa menegaskan, untuk dukungan atas program ini pihaknya akan menyediakan kebutuhan mobilitas guna kelancaran program. Di antaranya menyediakan kendaraan, komputer, dan juga tempat untuk kantor sebagai kebutuhan logistik program PTSL.

”Program ini gratis dan tidak ada biaya untuk bantuan aparat keamanan ataupun pengawalan pelaksanaan PTSL di lapangan. Jadi hindari pungutan yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkas Iwa. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan