Banyak Kasus KDRT di Bandung Mandek

jabarekspres.com, BANDUNG – Polwiltabes Bandung membantah soal ketidakseriusan aparat penegak hukum menindak kasus kekeratan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi salah-satu faktor yang menyebabkan kasus ini terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung Iptu Irrene Kania mengatakan, semua kasus yang masuk ke Unit PPA akan ditindaklanjuti karena ini masuknya ke delik aduan. Nantinya kasus yang masuk akan diselesaikan sampai ada putusan ke pengadilan.

”Semuanya kasus yang masuk tentu kita lanjutkan, dan jika tidak ada mediasi itu dikembalikan lagi kepada masyarakat karena ini masuknya delik aduan,” tuturnya kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Sehingga tidak benar jika aparat penegak hukum dipersalahkan menjadi salah-satu faktor yang menyebabkan angka kasus KDRT terus meningkat. ”Kebanyakan kasus yang madeg itu karena beberapa kendala dan kebanyakan akibat tersangka atau terlapor sulit dicari atau ditemui,” akunya.

”Untuk panggilan-panggilan kepada terlapor atau tersangka itu harus dicari dulu orangnya maka kita akan bawa ke kantor, kalau sudah ketemu baru bisa diproses,” tambahnya.

Irrene juga membantah soal praktik penyidik yang meminta uang untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan sebuah kasus. Termasuk biaya pemanggilan paksa atau penjemputan yang dibebankan kepada pelapor atau korban. Meskipun dalam hal ini tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan soal penyidik yang meminta uang untuk biaya penjemputan atau biaya paksa tersangkanya.

”Enggak ada,kalau ada silakan laporkan ke propam, nanti mereka akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Bidang PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat Dudi D Sanusi mengatakan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan.

”Salah-satunya seperti lemahnya koordinasi dalam penegakkan hukum, dan disorientasi penegakkan hukum masyarakat pun salah satu penyebab angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Jabar,” katanya.

Terutamanya soal penanganan kasus yang tidak pernah serius atau kasus kekerasan yang tidak dianggap penting oleh aparat penegak hukum dari level kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. ”Hal ini bisa dilihat dari data kasus KDRT yang masuk ke Polrestabes Bandung Satuan Reserse Kriminal. Jumlah perkara dari tahun 2012 yaitu, 120 kasus yang diproses hanya 64, dan kasusnya yang dihentikan, dicabut, atau berhenti ditengah jalan ( SP3/A2) sebesar 56, dan yang sampai P21 nol (0),” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan