Bantuan Dana Investasi Tahap Dua Siap Dicairkan

jabarekspres.com, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah membuka kegiatan Pengarahan Proses Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana investasi (BDI) Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK) Tahap 2 di Ruang Serba Guna Balai Kota Bandung, Jumat (8/12).

Kegiatan tersebut merupakan pengarahan untuk pencairan bantuan tahap dua kepada para penerima manfaat program PPMK 2017. Sebelumnya, sebanyak Rp3,5 miliar telah disebarkan kepada 89 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di 49 kelurahan di Kota Bandung. Di tahap 2 ini, Rp1,4 miliar kembali didistribusikan.

Oded menjelaskan, Kota Bandung menjadi satu dari lima kabupaten/kota yang menerima BDI di Jawa Barat. BDI ini adalah bantuan peningkatan usaha senilai rata-rata Rp20 juta perkelompok usaha untuk digulirkan. Program tersebut merupakan salah satu bagian dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang diseleggarakan oleh pemerintah pusat untuk menghapuskan kekumuhan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kotaku bersama pemerintah kota, dari 16,7 km2 luas Kota Bandung, tercatat ada 1457,45 hektar yang masuk kategori wilayah kumuh. Luasan tersebut tersebar di 33 kelurahan. Setelah ada intervensi dari program Kotaku, dalam setahun angka tersebut menurun 395 hektar, menyisakan 1061,63 hektar wilayah yang masih terkategori kumuh.

“Harapannya, kita targetkan pada tahun 2019 kekumuhan itu bisa jauh berkurang, bahkan habis,” ujar Oded saat ditemui usai memberikan arahan pada para penerima manfaat BDI.

Hal senada diungkapkan Koordinator Kotaku Kota Bandung Dede Kahiyat. Ia mengatakan, program Kotaku memang dirancang untuk menghapuskan kekumuhan di Indonesia. Di Kota Bandung sendiri, ia menargetkan 2019 tingkat kekumuhan menjadi 0%.

Menurutnya, pengentasan kekumuhan tidak hanya dilakukan melalui sentuhan infrastruktur semata, tetapi juga peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat. Program Kotaku memang telah mengalokasikan dana sebesar Rp15,45 miliar untuk bantuan infrastruktur di 33 kelurahan. Namun di samping itu, pemberian BDI ini juga penting untuk meningkatkan taraf hidup warganya.

“Penerima manfaat akan diberlakukan tanggung renteng. Jadi ketika peserta telat pada proses perguliran dana, kegiatan infrastruktur sosial di sana belum bisa difasilitasi pencairannya sebelum perguliran dana itu tuntas,” ungkap Dede.

Tinggalkan Balasan