Bahas Tiga Peraturan Daerah, Tentang Pengelolaan Limbah

SOREANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan limbah, pembubaran perda tentang usaha pertanahan dan bangunan BUMD untuk dijadikan bahan acuan rencana kerja pemerintah Kabupaten Bandung di tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, kemarin (29/12).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Firman B Somantri menyampaikan, Ranperda pemerintah kabupaten Bandung tentang pengelolaan lingkungan dalam tatacara membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, Red.), merupakan representasi dari peraturan menteri tentang lingkungan

”Artinya Ranperda ini, dibahas untuk menjadi landasan terkait lingkungan untuk menopang program Citarum Harum,” kata Firman kepada Jabar Ekspres usai Rapat Paripurna di Soreang kemarin (29/12)

Menurutnya penetapan Perda tentang lingkungan akan menjadi landasan kerja pemerintah dalam mengawasi tentang pengelola lingkungan yang membuang ke sungai, khususnya limbah berbahaya B3. Dengan adanya perda tersebut, nantinya pemerintah bisa lebih menekankan kepada para pelaku pembuang limbang sembarangan untum ditindak secara aturan yang berlaku.

”Dalam perda akan diterapkan sanksi tegas bahkan sampai pidana kalau ada perorangan atau industri yang membuang limbah berbaha ke sungai secara langsung,” katanya

Sesuai dengan UU Nomor 23 tentang lingkungan lanjut Firman, lebih ditekankan pada pengelolaan dan penampungan limbah. Oleh karena itu, dengan adanya perda tentang lingkungan kabupaten bandung akan lebih leluasa dalam menjndak para pelaku pembuang limbah.

”Nanti akan dibuat tim, untuk memantau ke lapangan. Kalau ditemukan ada yang membuang limbah berbahaya maka akan diberikan sanksi sesuai perda bahkan bisa dipidanakan,” tegasnya

Menurutnya, pihak DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda dan akan terjun ke lapangan untuk memantau dilokasi lokasi yang diduga menghasilkan limbah. Kita akan menunggu peraturan bupatinya, dan akan selalu memantau.

”Akan dipantau terus ke semua lokasi perusahaan yang mengjasilkan limbah. Didata dan diberi pemahaman agar melakukan dan memproses izin sesuai aturan,” tukas Firman

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, dengan adanya raperda tentang lingkungan tersebut akan menjadi penopang untuk menuju Citarum Harum atau Citarum Bestari dan akan dikuatkan pada tahun 2018 untuk memperkuat kedisiplinan dalam mengelola limbah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan