Awasi Tarif Parkir di KBB

jabarekspres.com, NGAMPRAH– Untuk men­cegah praktik pungutan liar, para pemilik kendaraan ber­motor yang parkir di bahu jalan di Kabupaten Bandung Barat diminta lebih aktif serta mengawasi penerapan pera­turan mengenai tarif parkir. Salah satu caranya bisa dila­kukan dengan meminta karcis kepada juru parkir.

Berdasarkan Perda, tarif par­kir di bahu jalan (on street) di KBB dikenakana Rp 500 untuk motor dan Rp 1.000 untuk mobil. Tarif itu berlaku secara flat, tidak memperhitungkan lamanya kendaraan di parkir.

“Dengan meminta karcis parkir, berarti pemilik ken­daraan sudah membantu pemerintah mengawasi pe­nerapan aturan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin di­dampingi Kabid Teknik dan Prasarana, A Fauzan di Ngam­prah, Rabu (19/7).

Ade menambahkan, kawasan parkir on street di KBB berada di Kecamatan Lembang, Pa­rongpong, Batujajar, Padala­rang, Cipeundeuy, dan Cililin. Khususnya di Lembang dan Parongpong, kawasan parkir ini selalu padat pada akhir pekan ataupun libur nasional.

“Lokasi parkir pasti penuh bila sudah datang libur panjang karena banyak yang mengha­biskan liburan seperti di area wisata Lembang,” ungkapnya.

Untuk mencegah pungli, kata dia, bisa saja diterapkan sistem mesin parkir seperti yang kini diujicobakan di Kota Bandung. Namun untuk wilayah KBB, hal itu belum begitu mendesak.

“Selain kawasan parkir yang sedikit, faktor budaya juga jadi pertimbangan. Saat ini, masyarakat di KBB cenderung lebih suka dilayani juru parkir daripada self-service (me­layani sendiri),” katanya.

Ade menargetkan, agar semua parkir tidak berada di bahu ja­lan (off street) agar tidak meng­ganggu lalu lintas. Caranya, pemerintah menyediakan lahan parkir khusus di luar bahu jalan. Dengan menyediakan parkir off street, pemerintah pun bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah. Sebab saat ini, PAD dari parkir on street masih mi­nim, yakni sekitar Rp 500 juta per tahun.

“Tentunya setiap tahun PAD harus terus meningkat. Maka target ke depan kita juga ing­in agar lahan parkir ini dapat tersedia tanpa harus melaku­kan parkir di bahu jalan,” tan­dasnya. (drx/bun)

Tinggalkan Balasan