Atty Suharti Diberhentikan

jabarekspres.com, BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberhentikan sementara Wali Kota Cimahi Atty Suharti dari jabatan. Petikan keputusan pemberhentian masa jabatan 2012-2017 itu kemudian diserahkan kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di Gedung Sate, kemarin (8/6).

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227, karena Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg.

Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut. Dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi masa jabatan 2012-2017.

Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar berharap, Sudiarto serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Termasuk tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

”Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik,” kata Deddy Mizwar, kemarin.

Pria yang akrab disapa Demiz tersebut menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apalah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) wali kota atau tidak. ”Saya belum buka (keputusan Mendagri), ya kelihatannya seperti itu,” ujar Sudiarto.

Sudiarto mengaku, pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi. ”Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja,” kata Sudiarto. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan