Atty Diduga Manipulasi Data Survei

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Penyuap Atty Suharti dan Itoc Tochija mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (22/2). Dalam persidangan, JPU mengungkapkan peran yang dilakukan oleh terdakwa Triswara dan Hendriza.

Untuk diketahui, penyuap mantan Wali Kota Cimahi tersebut adalah Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi (pihak swasta). Mereka di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata dengan dipimpin ketua majelis hakim Sri Mumpuni. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Ferdinand Worotikan.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan peran yang dilakukan oleh terdakwa Triswara dan Hendriza. Mereka diduga telah menyuap Itoc dan Atty untuk keperluan pembangunan Pasar Atas. Itoc dan Atty dijanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar. Bahkan, kerduanya diketahui sempat menerima transferan Rp 500 juta.

Kedua terdakwa, kata JPU, menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Akan tetapi suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sementara untuk dakwaan kedua, terdakwa Triswara dan Hendriza dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan jeratan dua pasal itu, kedua terdakwa terancam dihukum paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasus Wali Kota Cimahi, dugaan aliran dana yang diterima oleh Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliran dana ini terkait pemulusan pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II yang diduga diterima Atty dan suami, Itoch Tochija dari pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian dana Rp 1,4 miliar dari Hasan Nasbi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan