Apartemen Ciumbuleuit Disegel, Salahi Aturan Komersil Tapi Disewakan

jabarekspres.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Rumah Susun Komersial (Apartemen) Ciumbuleuit Regency. Apartemen milik PT AKP itu diduga telah melakukan berbagai pelanggaran termasuk fungsi dari bangunan tersebut. Rumah susun komersial tersebut diperuntukan untuk dijual malah dijadikan semacam kos-kosan oleh pemilik dan pengelolanya.

Bangunan yang sudah hampir beres dan sudah ada beberapa kamar yang ditempati itu. Dalam satu kamar sudah terdapat fasilitas AC, tempat tidur, lemari dan juga toilet, termasuk adanya fasilitas lift untuk pindah dari satu lantai ke lantai lainnya.

Kendati demikian, penghuni ruangan di bangunan tersebut terlihat belum terlalu ramai, bahkan ada beberapa penghuni yang terlihat membawa barangnya keluar dari tempatnya. Selain itu juga terdapat tempat parkir yang cukup luas, kendati hal tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan pelanggaran yang dilakukan sangat banyak, berdasarkan hasil evaluasi SKPD sampai ada delapan poin pelanggaran. ”Antara lain, adanya kelebihan lantai, kerenggangan, pengecilan sungai dan lain sebagainya,” ungkap Oded saat ditemui di lokasi penyegelan di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, kemarin (6/10).

Selain itu, pelanggaran peruntukan atau fungsi juga tidak sesuai dimana seharusnya merupakan komersial namun disewakan seperti kos-kosan. Karena hal itulah dilakukan tindakan dan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

”Tentu harus mengikuti peraturan yang berlaku baik perizinan dan fungsi harus jelas. Sampai kapan penyegelan (akan berlangsung), akan dibahas nanti. Yang penting  pengurusan perizinan harus dituntaskan, kalau tidak ada itikad baik maka tindak tegas lagi,” tandasnya.

Disinggung mengenai penghuni, menurutnya merupakan tanggung jawab pemilik yang harus mensosialisasikan perihal tersebut. ”Harusnya pemilik melakukam edukasi ke penghuninya dalam mendukung pemerintah. Jadi ini merupakan urusan pemilik dengan penyewa atau penghuni,” imbuhnya.

Menurutnya pemilik bangunan yang menyadari adanya pelanggaran tidak langsung dioperasionalkan. Namun dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menetap atau tinggal di bangunan tersebut. ”Saya mengimbau kepada mereka agar memberikan edukasi kepada masyrakat, bukan hanya sekedar mengejar bagaimana mendapatkan keuntungan. Jadi belajar memberikan edukasi terlebih kebanyakan yang tinggal merupakan mahasiswa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan