Angkutan Online Diberi Waktu 6 Bulan

<strong>jabarekspres.com, JAKARTA</strong> – Untuk kali kesekian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi angkutan online. Meski Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus/Online sudah berlaku per 1 Juli lalu, pengemudi yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung ditindak tegas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu hingga enam bulan ke depan untuk penyesuaian. Penindakan dapat dilakukan melalui peringatan hingga pada waktunya bisa dilakukan tindakan tegas.
”Hukum memang harus ditegakkan. Tapi, saya imbau pemda dan Polri tidak serta-merta melakukan tindakan lugas,” ujar Budi di Jakarta kemarin.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, dalam praktiknya nanti memang tidak serta-merta dilakukan penjatuhan sanksi. Itu akan dimulai dengan peringatan hingga pemblokiran dan pencabutan izin operasi, bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dijelaskan, ada tiga tingkat pelanggaran. Pertama, pelanggaran ringan. Misalnya, kendaraan sudah berizin, tapi tidak memiliki stiker khusus angkutan <em>online</em>. Kedua, pelanggaran sedang. Driver bisa masuk kategori tersebut jika ternyata memang sudah berizin, tapi melanggar ketentuan lain. Misalnya soal keselamatan.
Yang paling berat adalah pengoperasian kendaraan oleh operator yang belum memenuhi seluruh persyaratan: kir, izin, dan sebagainya. ”Ini yang berat. Kita inventarisasi, lalu kita warning. Kalau memang tidak diindahkan, kita surati Kemenkominfo untuk proses blokir,” ujar Pudji.
Untuk memantau kepatuhan pihak aplikasi dan <em>driver</em>, Kemenhub berencana membentuk tim monitoring. Mereka akan disebar ke beberapa daerah untuk mengamati kondisi di lapangan. Selain itu, dibuka call center untuk pengaduan masyarakat. ”Bisa saja nanti penumpang lihat kendaraan sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.
Ada beberapa hal pokok yang diamanatkan dalam Permendikbud 26/2017. Mulai ketentuan wajib uji kir, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penetapan jumlah kuota, hingga kewajiban balik nama STNK menjadi badan hukum. Kata Pudji, saat ini yang masih menjadi kekhawatiran para driver adalah perihal balik nama STNK. Banyak yang enggan karena selama ini hanya part time. Sehingga balik nama akan sangat memberatkan. Ada pula ketakutan bila harus balik nama STNK badan hukum, lalu berkonflik. <strong>(mia/c9/oki/rie)</strong>

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan