Anggota Dewan Berobat, Malah Disuruh Rawat Jalan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pelayanan kesehatan yang kurang baik kembali dilakukan oleh salah satu rumah sakit Swasta Cahya Kawaluyaan (RSCK) setelah salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat bernama Maryono disuruh pulang oleh pihak rumah sakit hanya karena mengajukan kartu Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Istri pasien, Iar Wiarti,40 mengatakan, suaminya maryono sebetulnya tengah menjalani perawatan kesehatan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan diketahui memliki penyakit Diabetes.

Dirinya menceritakan, suaminya datang ke RSCK pada Sabtu (7/10/2017) untuk berobat diabetes. Namun, setelah dicek, gula darahnya cukup stabil. Setelah lima hari suaminya kembali melakukan pengecekan kali ini dengan menggunakan Utra Sonografi (USG)

“Ternyata hasilnya, diketahui ada bisul di hati. Hasil pemeriksaan menyebutkan, caranya bisa diobati atau disedot. Tapi, bukannya ditindaklanjuti, suami saya malah disuruh pulang,” sesalnya saat dijumpai di RSCK Kawaluyaan.

Melihat tindakan rumah sakit seperti itu Iar mengaku sangat menyesal. Sebab, suaminya masih membutuhkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, dia juga sempat mempertanyakan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit. Namun, ketika ditanyakan tidak bisa. Dan menganjurkan suaminya cukup rawat jalan.

“Katanya, suami saya mau pake BPJS atau mau bayar sendiri, tidak boleh. Sebab, pasien-pasien yang lain juga menunggu penanganan,” kata Iar.

Mendengar kabar tersebut Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna sangat menyesalkan dengan pelayanan medis yang diberikan kepada salah satu anggotanya.

Dia memandang, sikap rumah sakit dinilai tidak profesional dalam melayani pasien. Bahkan, hal itu mencoreng penanganan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Apalagi, pasien tersebut anggota dewan.

“Kepada anggota dewan saja sudah begitu sikapnya dengan menyuruh pulang. Apalagi kepada warga kecil atau tidak mampu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Humas RSCK Erlyn membenarkan, dokter menyatakan pasien tersebut sudah bisa pulang. Namun, setelah berbicara langsung dengan pasien, akhirnya pasien tersebut diperbolehkan melanjutkan perawatan.

“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi pada intinya, kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” ungkapnya.

Soal perlakuan dokter terhadap pasien, Erlyn mengungkapkan, hal itu menjadi evaluasi bagi manajemen RSCK. Selanjutnya, pasien tersebut akan ditangani oleh dokter yang berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan