Anggaran Pilkada Serentak Kota Bandung Tembus Rp 88 M

jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon wali kota, bupati dan gubernur memasang iklan kampanye sendiri sendiri di media masa saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.

Hal itu menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Lebih lanjut dia mengatakan semua penayangan iklan kampanye pasangan calon wali kota, bupati atau gubernur di media masa dibiayai seluruhnya oleh KPU.

”Kampanye yang dibiayai oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye hanya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yayat saat Diskusi dan Sosialisasi Iklan Kampanye di Media Menjelang Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018 di KPUD Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, kemarin (26/7).

Untuk iklan kampanye di media cetak, KPU mengatur pemasangan dengan luas maksimal satu halaman koran per edisi. Sementara untuk televisi (TV) pemasangan iklan maksimal berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun TV. Jumlah penayangan iklan di satu stasiun TV juga dibatasi maksimal 10 spot per hari per pasangan calon.

Sedangkan untuk radio, penayangan iklan kampanye berdurasi 60 detik. Jumlah penayangan di radio juga dibatasi maksimal 10 spot per hari setiap pasangan calon.

Menurut Yayat, dalam publikasi mekanisme penayangan kampanye di media masa, pasangan calon diwajibkan menyerahkan rancangan bahan kampanye sesuai dengan visi dan misi saat mendaftar 14 hari sebelum ditayangkan. Kemudian, KPU melakukan verifikasi konten iklan tersebut. Jika terdapat penyelewengan, KPU atau mengembalikan bahan iklan tersebut kepada paslon atau tim kampanye untuk direvisi.

Setelah konten sesuai aturan, lanjut Yayat, KPU sendiri yang akan menayangkan iklan tersebut di media masa. ”Dengan begitu, kampanye pada pilkada nanti akan lebih tertib dan meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran dari tim kampanye,” ujar Yayat.

Dia menambahkan, adanya aturan baru ini cukup baik karena disertai dengan sanksi yang tegas. Kalau ada pasangan calon yang keluar aturan kampanye di media. Maka akan ada tiga sanksi yang dijatuhkan KPU. ”Pertama, sanksi paling ringan itu berupa teguran langsung, lalu menengah yaitu penayangan ditarik dalam waktu 1×24 jam. Dan terberat hukuman terberat, didiskualifikasi pasangan calonnya,” tegas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan