Aneh Ribuan Miras Minta Dikembalikan

bandungekspres.co.id, SOREANG – Belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek yang telah disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dari sebuah gudang dan dua toko di Kecamatan Ciwidey, harus di kembalikan ke pemiliknya oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan minuman beralkhol yang telah di sita sebanyak 11.002 botol harus di kembalikan ke penjual. Menurutnya, kejadian ini baru pertama terjadi di Kabupaten Bandung, biasanya minuman ini di musnahkan.

”Kami merazia satu gudang dan dua toko itu atas dasar desakan warga sekitar. Sebab, peredaran minola ini meresahkan warga. Tapi, apabila di kembalikan, hal ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, bahwa kami ada apa-apa dengan penjual minola ini. Oleh karena itu, kami merasa keberatan,” kata Usman saat gelar perkara di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (7/2).

Peredaran minumal beralkohol ini, lanjut Usman, dengan jelas Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010. Namun, berdasarkan surat putusan pengadilan yang bernomor No 3/pid.c/2017/PN.Blb itu, terdakwa Trisnowati (61), mendapat pidana kurungan selama dua bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali atas perintah hakim melakukan tindakan pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama tiga bulan.

”Pengembalian barang sitaan ini menurut pengadilan, karena terdakwa memiliki surat keterangan dari Unit Pelayanan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI. Karenanya, pengadilan menyatakan pidana yang layak adalah pidana percobaa,” ucapnya.

Padahal, tutur Usman, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan sudah dihukum atas kasus sama, sebelumnya. Dan, pelaku pun pada tiga bulan lalu telah menulis surat pernyataan tidak akan menjual minuman keras lagi. Namun, katanya, pelaku malah melanggarnya pernyataan ini. Selain itu, pengadilan malah menyatakan semua barang sitaan harus dikembalikan.

”Bapak Bupati Bandung Dadang M Naser juga, sangat mendukung Satpol PP untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pengadilan. Sebab, pak bupati, tidak akan memberikan toleransi atas peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung ini. Kami khawatir kalau ini di kembalikan, masyarakat akan melakukan unjuk rasa ke PNBB,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan