Anak Wajib Miliki KIA

CIMAHI – Untuk keperluan identitas saat ini seluruh anak yang berusia 0 sampai dengan 6 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Niagara Rahardja menyebutkan, untuk kota Cimahi sendiri proses pembuatan KIA sudah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan pada 2017 sebanyak 13.000 anak.

“Untuk memaksimalkan target ini kita selalu melakukan jemput bola dengan berkelililng ke sekolah-sekolah Paud,”jelas Niagara ketika ditemui kemarin (18/12)

Pihaknya, optimis sampai akhir tahun ini bisa mencapai 100 persen. Terlebih, untuk pendataan terakhir sudah mencapai 13 ribu anak. Bahkan, untuk tiga Kecamatan pihaknya sudah memberikan himbauan kepada seluruh sekolah Paud untuk pembuatan KIA.

Selain itu, untuk program kerja tahun depan pihaknya akan mentargetkan anak usia sekolah dasar. Dimana, jumlah anak sekolah dasar diperkirakan lebih banyak dari anak usia Paud.

Niagara menjelaskan, untuk efesiensi waktu pihaknya menggunakan mobil keliling untuk mendatangi Paud-Paud yang ada di Kota Cimahi.

Dirinya menilai, KIA diperlukan untuk mempertegas anak yang memiliki hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Bahkan, KIA juga berfungsi bukan hanya sebagai tanda identitas, tapi bisa juga digunakan anak untuk mengurus administrasi, jika ingin membuat tabungan.

“Contohnya, dia mau nabung ke bank sudah bisa pakai nama sendiri dengan menggunakan KIA,” pungkas dia (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan