Ahli BG Hadir di Praperadilan Setnov

jabarekspres.com, JAKARTA – Tim advokasi Ketua DPR Setya Novanto terus berupaya menguatkan argumen hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (25/9), mereka menghadirkan 3 ahli. Yakni, ahli hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, ahli administrasi negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

Di antara ahli itu, Romli dan Panca diketahui juga pernah dihadirkan sebagai ahli untuk Budi Gunawan ketika praperadilan melawan KPK pada Februari 2015 lalu. Keterangan Romli kemarin pun sama seperti yang disampaikan kala itu. Dia menyatakan penetapan tersangka Setnov sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilakukan tergesa-gesa.

Romli berpendapat, berdasar dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setnov yang disebut jaksa KPK sebagai orang yang menggerakkan tidak tepat. ”Kalau saya melihat dakwaan KPK 141 halaman, masih jauh walaupun di dalam dakwaan mengatakan dia SN (Setya Novanto) itu mempengaruhi, menggerakkan,” kata Romli usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Romli menyatakan bahasa mempengaruhi dan menggerakkan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut masih bersifat dugaan dan asumsi.

”Jadi masih dugaan-dugaan dan asumsi-asumsi rangkaian keterangan transaksi dijadikan terhubung satu sama lain disimpulkan ini (Setnov) ikut,” terang Romli.

Bukan hanya itu, ahli hukum yang sebelumnya juga memberikan keterangan di forum Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK tersebut juga mengatakan dalam dakwaan dan putusan Irman-Sugoharto tidak ada kerugian negara proyek e-KTP yang mengalir ke Setnov. Meskipun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan ada kerugian negara, namun Pusat Pelaporan dan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menyebut aliran uang ke Setnov.

”Buat siapa kerugian negaranya yang jelas buat yang divonis itu (Irman-Sugiharto) makanya menurut saya KPK tergesa-gesa,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak KPK sempat keberatan dengan ahli yang dihadirkan tim Setnov selaku pemohon praperadilan. Sebab, Romli pernah bersaksi dan menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK. ”Prof Romli pernah bersaksi di Pansus. Sedangkan pemohon adalah Ketua DPR,” kata Evi Laila Cholis, anggota tim biro hukum KPK saat sidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan