Abubakar Minta Kaji Amdal Dulu

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Abubakar menegaskan, akan meminta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terlebih dahulu, terkait rencana Pemprov Jawa Barat yang akan memperluas sekaligus memperpanjang kontrak TPA Sarimukti hingga 2021. Abubakar menilai, perluasan area TPA Sarimukti  membutuhkan kajian yang lebih dalam agar lingkungan dan hutan tidak semakin rusak.

”Saya akan minta amdalnya dulu kalau memang akan diperluas di TPA Sarimukti. Saya tidak mau hutan dan lingkungan jadi rusak,” kata Abubakar di Cisarua kemarin (8/2).

Abubakar menambahkan, pemerintah daerah akan memperhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar, terutama soal kesehatan warga. Jangan sampai, lanjut Abubakar, ketika ada warga yang sakit karena dampak dari TPA Sarimukti, baru ramai dan pemerintah daerah yang disalahkan. ”Kalau perluasan tanpa amdal dan menimbulkan dampak bagi warga, saya akan berbicara langsung ke gubernur,” jelasnya.

Diakui Abubakar, terkait dengan rencana Pemrov Jawa Barat untuk melakukan perluasan dan perpanjangan TPA Sarimukti, hingga saat ini belum ada informasi langsung dari provinsi kepada dirinya. ”Informasi teknis dari provinsi kepada saya belum ada. Justru saya juga tahu dari media soal rencana perpanjangan kontrak TPA Sarimukti,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah menyetujui rencana perpanjangan kontrak sekaligus perluasan TPA Sarimukti oleh provinsi, Abubakar mengaku, selama itu yang terbaik, perpanjangan bisa dilakukan. ”Bagi saya diperpanjang dan diperluas, kalau itu yang terbaik dan tidak mengakibatkan resiko pada lingkungan, tidak menjadi masalah,” terangnya.

Menurut Abubakar, keberadaan TPA Sarimukti memang mampu mengakomodir sampah-sampah dari Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bandung. Karena, tanpa TPA Sarimukti, genangan sampah di perkotaan akan terus terjadi. ”Mungkin karena Legoknangka itu belum siap untuk beroperasi, sehingga TPA Sarimukti diperpanjang,” paparnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat tengah mengusulkan perpanjangan kontrak serta memperluas TPA Sarimukti ke pihak Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kontrak ini akan habis pada 2018 mendatang, sementara TPA Legoknangka hingga saat ini belum juga beroperasi.

Anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menyelesaikan proyek Legoknangka di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung untuk menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah seiring dengan akan berakhirnya TPA Sarimukti di Desa Sarimukti Kecamatan Cipatat pada 2018 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan