40 Operator Limbah Ikuti Pelatihan

jabarekspres.com, SOREANG – Upaya pemerintah dalam penertiban pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terus dilakukan. Sebagai respon dan tindak lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, melalui penguatan konsistensi pengelolaan IPAL, menggelar pelatihan bagi para operator pengelolaan IPAL di Kabupaten Bandung di Kantor DLH di Soreang, Selasa (21/11).

Kepala DLH Asep Kusumah menegaskan, semua operator pengelola IPAL harus bersertifkat, guna memperbaiki penguasaan keterampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci dan rutin yang secara teknis dilakukan oleh operator langsung.

“Jadi dalam pelaksanaan tugas, operator sudah handal dan mumpuni dari segi pengetahuan juga teknisnya. Tentu saja kita dorong dan fasilitasi, sehingga jika pengelolaan IPAL perusahaan, setidaknya akan mengurangi dampak pencemaran ekosistem dan bencana,” kata Asep ketika ditemui kemarin (21/11)

Dirinya menuturkan, pelatihan akan Iebih terarah pada peningkatan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga bisa menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan, dengan sasaran peningkatan kinerja operator IPAL.

Dirinya menilai, sebetulnya, pengendalian pencemaran lingkungan melalui IPAL selama ini sudah dilakukan, namun tidak banyak yang mampu konsisten mengelolanya.

“Saya harap sistem pendukung pengelolaan lingkungan tersebut bisa didukung dengan SDM berkompeten sebagai operator pengolahan limbah,”ucap dia.

Asep memaparkan, operator limbah memegang peran penting dalam pengoperasian Sistem IPAL dan mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam mengoperasikan IPAL.

Sehingga,  penghasil limbah cair harus bertanggungjawab untuk mengelola limbahnya,  agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan tidak mengurangi daya manfaat dari media media lingkungan di sekitarnya.

“Perusahaan boleh membuang limbah cair, asal memenuhi persyaratan, seperti kewajiban pengelolaan limbah, perhitungan mutu dan kualitas air limbah yang dibuang,”ucap dia.

Selain itu, pembuangan limbah harus memenuhi prosedur penanggulangan keadaan darurat, pemantauan mutu dan debit air limbah, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh AMDAL. Bahkan, untuk saluran antara limbah cair dan saluran air hujan tidak boleh satu.

Sementara itum Ketua Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI) Pien Budiyanto mengatakan, pengelolaan Limbah harus menimalisasi mutu air secara fisi dari kandungan zat kimia. Hal ini, berada pada kebijakan operator, Pengolahan biologi serta visualisasi jartest dan miniplan biologi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan