40 Lapak PKL Dibongkar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sedikitnya 40 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Burangrang, Kota Bandung, kemarin (7/2). Pembongkaran 40 kios ini karena melanggar ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, sepanjang Jalan Burangrang adalah zona kuning. ”Jadi boleh berdagang mulai pukul 10:00-18:00. Namun para pedagang ini membuat kios-kios menjadi permanen,” ujar Dadang.

Dadang, mengungkapkan, para pedagang di Jalan Burangrang juga sebenarnya memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan setiap Jumat, tidak ada aktivitas berjualan. Karena tak peduli dengan peringatan tersebut, maka hari pihaknya melakukan penertiban kepada para pedagang.

”Di sini itu padahal sudah ditata dan dibina oleh aparat kewilayahan, tapi ternyata mereka (pedagang) masih melanggar,” jelas Dadang.

Lebih lanjut Dadang memaparkan, sejauh ini belum ada rencana pemindahan. Namun demikian, pihaknya menyarankan kepada para pedagang untuk membuka lapak tidak permanen.

Lurah Burangrang Raida mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan agar segera para PKL membongkar lapaknya sejak dua minggu lalu. Namun para PKL tetap saja membandel.

”kami sudah mengadakan diskusi beberapa kali dengan mereka, menyosialisasikan tidak boleh berjualan di daerah trotoar karena ini adalah fasilitas umum,” kata Raida.

Pihak kelurahan juga akan mengomunikasikan dengan pemkot Bandung agar dapat menemukan jalan tengah bagi kedua belah pihak. ”Karena kota ini perlu tatanan yang rapi, maka bagi pihak yang melanggar tatanan kota mestilah di tata,” ujarnya.

Menurut dia, para PKL menuntut pemkot Bandung agar tetap memberikan izin berdagang di lokasi tesebut. Untuk itu, kelurahan Burangrang akan memberikan solusi dengan cara relokasi ke tempat lain. Namun relokasi ini akan dikomunikasikan ke pemerintah kota.

”Mereka akan memberikan konsep berdagang (tematik) di sini agar tetap diperbolehkan berdagang,” ujar Raida. (anwar-job/dn/fik)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan