30 Persen Transportasi Angkutan Umum Bodong

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Kondisi angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar 30 persen tidak memiliki badan hukum. Sehingga, harus ada penertiban.

Menanggapi hal ini Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan KBB Bambang Sugiar menyebutkan, di KBB baru ada 13 koperasi dan 7 PT atau perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.

“Jadi jumlah itu baru mewakili sekitar 70 persen dari semua pemilik angkutan umum saat ini,”jelas Bambang ketika ditemui kemarin (11/9)

Menurutnya, dari koperasi dan perusahaan yang telah terdaftar tersebut telah di sahkan oleh Kemenkumham dengan memperoleh Surat Keputusam (SK).

Melihat kondisi iini pihaknya akan kembali melakukan himbauan kepada pengusaha angkutan untuk segera mengurus perijinan berbadan hukum. Bahkan, dalam waktu dekat akan membuat lokket khusus di kantor Samsat untuk memudahkan pengurusan.

Dirinya menyatakan, setalah dilakukan pendataan sejumlah kendaraan umum belum memiliki badan hukum, tidak akan diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya dan izin trayeknya. Tetapi, para pemilik angkot belum berbadan hukum ini, memang belum habis STNK-nya.

“Sekarang, kami belum bisa memberikan sanksi. Karena harus ada penyesuaian juga. Tapi, nanti kalau STNK sudah habis, tapi tidak juga berbadan hukum, ya STNK dan izin trayeknya juga demikian,” katanya.

Bambang mengungkapkan, badan hukum angkutan umum dibutuhkan untuk memberikan hak dan kewajiban bagu penumpang atapun pemilik kendaraan. Sehingga, Jika ada keluhan bisa disampaikan langsung.

“Kalau selama ini kan jika ada keluhan, penumpang tidak tahu harus mengadu ke mana. Jika angkot sudah berbadan hukum, tujuannya sudah jelas. Alamat perusahaan atau koperasi angkot ini harus ditempel di dalam angkot,” tuturnya.

Badan hukum juga dapat memudahkan regulasi mengenai angkutan umum. Soalnya, perkembangan angkutan umum setiap tahun terus dinamis, seperti munculnya jasa angkutan daring.

Khusus untuk angkutan daring lanjut dia, saat ini peraturannya tengah digodok bersama pemerintah provinsi. Rencananya, angkutan daring juga harus memiliki plat kuning.

“Hal itu untuk memudahkan pengawasan dan penertiban jika nanti terjadi gejolak. Kalau saat ini, angkutan online susah dideteksi karena pelatnya hitam, seperti mobil pribadi,” ujarnya (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan