30 Persen Pejabat Mangkir Saat Uji Emisi Mobil Dinas

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebanyak 30 persen pejabat Kabupaten Bandung Barat mangkir saat uji kelayakan kendaraan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat di Ngamprah kemarin (24/1). ”Ada sekitar 30 persen mobil dinas tidak ikut dalam uji kelayakan kendaraan. Total kendaraan dinas berjumlah 239 unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro.

Asep menyebutkan, uji kelayakan tersebut, terdiri dari uji emisi gas buang dan uji fisik kendaraan secara manual. Uji kelayakan kendaraan digelar dalam rangka menginventarisir aset-aset kendaraan milik Pemkab kaitannya dengan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Selain itu, kata dia, untuk memeriksa berapa jumlah kendaraan yang layak dan tidak layak.

Disinggung berapa jumlah kendaraan dinas jenis motor di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Asep menyebutkan, 1.056 kendaraan motor. Untuk uji kelayakan roda dua akan dilaksanakan hari ini (25/1). ”Bagi kendaraan yang tidak hadir, akan kita laporkan ke pak Bupati. Untuk kendaraan motor akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu,” ungkapnya.

Sejauh ini, ujar Asep, kendaraan yang diperiksa secara umum masih layak digunakan, termasuk untuk kendaraan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Hanya saja, ada satu dua kendaraan yang harus segera diperbaiki seperti persoalan rem, lampu depan belakang, kaca, lighting dan kerusakan kecil lainnya.

”Secara umum layak, namun ada tiga kendaraan yang tidak lulus. Bagi kendaraan yang sudah tidak layak, bisa saja dihapuskan dengan cara dilelang atau dimusnahkan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bandung Barat Eman Sulaeman menambahkan, pemeriksaan uji kelayakan kendaraan ini di antaranya uji emisi gas buang dan uji kelayakan kendaraan secara manual. Dari 130 kendaraan yang diperiksa, hingga pukul 12.30 kemarin, ada sekitar nol koma sekian persen yang tidak lulus uji kelayakan kendaraan. Itu pun hanya menyangkut hal-hal kecil. ”Pada umumnya kendaraan lain lulus uji,” ujarnya.

Dikatakan Eman, uji kelayakan kendaraan seharusnya wajib dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Untuk bahan bakar solar maksimal untuk ketebalan asapnya 70 persen. Sementara untuk bahan bakar bensin kadar timbalnya 1,5-200 ppm. ”Jika lebih dari angka tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lulus,” tandasnya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan