30 Daerah Tiru Bandung

jabarekspres.com, BANDUNG – Kota Bandung kembali menjadi pilot projek dalam sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dengan menerapkan sistem e-goverment. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghibahkan tiga aplikasi ke 30 kepala daerah di Jawa Barat, Banten dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk selanjutnya diadopsi di daerah masing-masing.

Proses kerjasama penghibahan aplikasi itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkot Bandung dengan 30 Kepala Daerah dan KPK di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, kemarin (1/11).

Penerapan aplikasi untuk 30 kepala daerah merupakan arahan dari KPK. KPK menilai dari sekian banyak aplikasi yang digunakan di Kota Bandung, tiga di antaranya tepat untuk mencegah terjadinya KKN dalam pengelolaan anggaran. ”Alhamdulilah, Kota Bandung menjadi pilot projeknya,” ucap Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil pada awak media di Balaikota Bandung.

Wali kota yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, aplikasi pertama yang dihibahkan yakni sistem pengelolaan dana hibah bansos bernama ‘Sabilulungan’. Sistem kerjanya, setiap pemohon bansos bisa memonitor secara langsung kemana dana bantuan mengalir secara transparan.

Kemudian lanjut Emil aplikasi yang kedua yakni aplikasi perizinan secara online. Sistem kerjanya, setiap proses perizinan bisa diakses dimana pun lantaran berbasis teknologi, sehingga mempersempit adanya praktik menyimpang antara petugas dan pemohon. Aplikasi ini juga, sambung dia, bisa bersinergi antara teknologi dengan Sumber Daya Manusia (SDM).

”Insyaallah dengan sistem aplikasi tidak akan terjadi lagi ruang untuk praktik KKN, Jadi jangan hanya canggih secara teknologi saja, tetapi SDM-nya juga harus berintegritas agar tidak mudah dikelabui,” terangnya.

Yang ketiga tambah Emil, aplikasi e-RK. Aplikasi yang sudah diterapkan Pemkot Bandung ini berfungsi untuk memonitor kinerja PNS disetiap SKPD. Aplikasi itu dapat melihat dan memantau PNS yang malas, rajin, berbohong atau bekerja dengan jujur bahkan bisa memantau kinerja PNS yang berprestasi.

Emil mengatakan, ketiga aplikasi tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada 30 pemerintah daerah di 3 provinsi, yakni kota/kabupaten di Jawa Barat, Banten dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Emil berharap, dengan semangat transparansi ini, proses pemerintahan bisa berjalan dengan baik serta mencegah terjadinya praktek KKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan