156 Koperasi Harus Dibubarkan

jabarekspres.com, CIMAHI – Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) RI, mengusulkan agar sebanyak 165 koperasi yang ada di Kota Cimahi dibubarkan. Sebab, koprasi tersebut sudah tidak aktif dan tidak ada laporan kegiatan.

Menanggapi hal ini Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Rina Mulyani mengatakan, meski usulan tersebut datangnya dari Kemenkop RI, pihaknya belum bisa menyetujui keinginan tersebut.Sehingga, perlu diajukan keberatan.

“Nah kita mengajukan keberatan untuk itu. Kita tidak bisa menyetujui data itu begitu saja,” kata Rina, Selasa (25/7).

Dirinya menilai, untuk pembubaran terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap koprasi-koprasi.Bahkan, sejak beberapa bulan lalu sudah ada koperasi yang diusulkan dibubarkan.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan usulan dari Kemenkop benar valid atau tidak,”kata dia

Selama tiga bulan melakukan verifikasi atau pendataan, lanjut Rina, pihaknya baru mendata 100 dari 165 koperasi, yang diusulkan untuk dibubarkan. Hasilnya, tidak semuanya layak untuk dibubarkan.

“Kami melakukan kroscek dulu ke lapangan. Rata-rata ada yang udah lama gak aktif, ada yang gak berjalan. Ada yang masih aktif, ada yang vakum sementara,” beber Rina.

Rina menyebutkan, di Kota Cimahi ada 420 koperasi. Sementara yang melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini hanya mencapai 90 koperasi saja.

Sedangkan untuk koperasi yang baru terdata baru 100 koperasi dan sudah diserahkan ke Kemenkop RI. Setelah ada masukan, baru pihaknya akan melakukan pendataan kembali untuk 65 koperasi yang tersisa.

Dalam pendataan, pihaknya juga kerap melibatkan aparat kelurahan dan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi, yang tahu percis kondisi di lapangan.

“Mei sudah diserahkan ke sana, setelah dapat masukan kita akan melakukan sisanya,” kata dia (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan