13 Hotel Melanggar Aturan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar melansir, sebanyak 13 hotel di Kota Bandung tidak mengantongi izin dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Deputi Walhi Jawa Barat Dwi Rena yang mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap 13 hotel ini. Dia mengancam akan membawa data-data tersebut ke ranah hokum.

”Kita belum melakukan gugatan, kemaren kita baru melakukan laporan terhadap ombudsman,” ungkap Dwi di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, Kota Bandung, kemarin (19/1).

Menurutnya beberapa kasus seperti pembangunan hotel di alan Setiabudhi adalah salah satu contoh yang tidak memiliki amdal. Padahal hotel tersebut sudah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk itu, Walhi berencana melakukan gugatan pada beberapa hotel dan apartemen yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Salah satunya meminta pada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai gugatan apa yang bisa dilakukan pada pelanggaran-pelanggaran tersebut.

”Kemungkinan ke PTUN. Sehingga ada efek jera kepada pemerintah sendiri jangan sampai mereka mengeluarkan izin seenaknya terutama untuk kawasan KBU (Kawasan Bandung Utara, Red),” jelasnya.

Di sisi lain, dia menyoroti adanya diskresi (pengecualian) yang diberikan Pemkot Bandung. Sebab diskresi digunakan para pengembang nakal sebagai alasan untuk mempercepat pembangunan fisik hotel dengan mendapatkan izin dan legalitas pembangunan tersebut.

”Katakanlah saya (pengusaha) memang salah, tapi saya sudah mendapatkan diskresi, saya boleh mengganti kesalahan saya dengan mengganti wilayah RTH di wilayah lain,” ungkapnya.

Rena menyontohkan kasus terbaru yang dilakukan hotel King. Lokasi tersebut itu akan dibangun hotel dan mal, namun pihak pengembang mendapatkan diskresi karena lokasi pengembangan tidak punya RTH. Kemudian, akan mengganti wilayah rth-nya di kawasan Bandung Timur. ”Belum tahu Bandung Timurnya di mana,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala Satpol PP Udjawala Pranasigit mengakui, saat ini banyak bangunan liar yangi tidak memiliki izin baik IMB maupun Amdal khususnya di KBU.

Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh di KBU. Sebab untuk pemberian izin dipegang pemerintah kabupaten/kota. Seperti Kabupaten Bandung, Kotamadya Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kotamadya Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan