11 Tahun Dicabuli, CC Hamil 2 Kali

jabarekspres.com, SOREANG -Entah apa yang ada di dalam benak K,54, ayah kandung CC, gadis yang mengalami keterbelakangan mental ini. K dengan tega mencabuli gadis ini saat berusia 20 tahun itu hingga hamil dua kali. CC yang kini berusia 31 tahun itu sedang hamil tujuh bulan. Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh di rumahnya sendiri di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, sejak tahun 2006 silam.

Kapolres Bandung, AKBP M. Nazly Harahap melalui KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut dari laporan ibu kandung korban. Anaknya telah hamil akibat perbuatan ayah kandung yang juga suaminya sendiri.

“Korban saat ini telah hamil 7 bulan. Pertama kali disetubuhi itu saat berusia 20 tahun, berarti sudah 11 tahun lalu. Dari kejadian pertama, korban pun sudah melahirkan seorang anak laki-laki yang kini sudah berusia 11 tahun,” kata Tri saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, kemarin,3/8.

Tri mengungkapkan, korban disetubuhi oleh K secara paksa. Korban pun tidak mampu melakukan perlawanan karena mengalami keterbelakangan mental. Setelah dilakukan pendekatan secara khusus oleh pihaknya, dan dari situ korban mengakui bahwa ayahnya sudah menyetubuhi beberapa kali.

“Saat ini korban trauma karena perbuatan tersangka,” ujarnya.

Dijelaskannya, korban merupakan anak kedua. K melakukan perbuatannya itu kepada CC saat rumahnya dalam kondisi sepi dan pada saat istri tersangka sedang bekerja sebagai buruh.

Selain menangkap tersangka, lanjut Tri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing berupa satu kaos lengan panjang warna merah hati motif bordir, satu buah kemeja lengan panjang warna kuning. Selain itu barang bukti lainnya, satu buah celana dalam perempuan warna krem, satu buah celana dalam perempuan warna kuning dan satu buah celana panjang warna hijau.

“Akibat berbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, petugas kepolisian Polres Bandung menghadirkan tersangka pada saat digelarnya kasus pencabulan tersebut. Saat dihadirkan, tersangka yang terlihat tua renta tersebut bergemetar saat ditanyai kebenarannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan