11 Pasangan Terjaring Razia

SOREANG – Sebanyak 11 pasangan bukan Muhrim dan empat orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Sex Komersil (PSK) terjaring operasi cipta kondisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung. Bahkan dalam razia tersebut puluhan botol minuman dan ratusan obat keras seperti pil dextro dan pil triple X ikut di sita.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Agus Mulyana mengatakan, operasi pekat tadi malam dilakukan dari berbagai hotel dan penginapan di Kabupaten Bandung. Mulai dari Cileunyi hingga Ciwidey, dari sekian banyak pasangan yang diperiksa identitasnya, 11 pasangan tak dapat membuktikan diri bahwa mereka pasangan sah.

Sehingga, mereka digiring ke Kantor Satpol PP di Soreang untuk disidang karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

“Mereka tidak bisa menujukan bukti bawa sebagai pasangan sah, jadi terpaksa kita periksa,”jelas Agus ketika ditemui kemarin (27/12)

Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat orang perempuan diduga sebagai PSK di sekitar Alun alun Banjaran. Ke empat perempuan ini diamankan saat bertransaksi dengan laki laki hidung belang untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Selain di Alun alun Banjaran, kamu juga menyisir ke beberapa tempat yang sudah kami petakan selalu dijadikan tempat mangkal PSK, seperti di taman Kota Soreang, Tugu Perjuangan Baleendah, Ciwidey dan lainnya. Namun sayangnya tidak kami dapati.

Agus menuturkan, kesebelas pasangan mesum ini akan disidangkan oleh hakim dan jaksa hari ini. Sedangkan usia mereka 18 tahun hngga 40 tahun lebih. Mereka diamankan dari dua penginapan kecil di Soreang dan Banjaran.

“Sebenarnya semua hotel dan penginapan kami periksa. Namun yang terdapat pasangan tidak sah itu cuma di penginapan Intan Naga Soreang dan Banjaran,”katanya.

Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyatno menambahkan, pihaknya mengamankan puluhan botol minuman keras palsu, oplosan dan juga ratusan butir pil dextro, pil triple X.

“Puluhan botol miras palsu tersebut, didapati dari sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi miras palsu di Banjaran,”kata Oki.

Dia menambahkan, ada dugaan mereka memproduksi miras palsu dengan kadar alkohol diatas 40 persen. Sehingga, untuk kasus miras ini pihaknya melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan BP POM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan