Wujudkan Indramayu Bebas Prostitusi 2019

bandungekspres.co.id – Sepertinya agar usaha bupati untuk mewujudkan Indramayu bebas prostitusi pada tahun 2019 nanti tidak dianggap setengah-setengah, maka rupanya pembongkaran warung remang-remang (warem) akan dilakukan kembali.

Setelah puluhan warem dan kafe di sepanjang jalan pantura, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, diratakan dengan tanah beberapa waktu lalu. Kini direncanakan akan kembali dilakukan pembongkaran puluhan warem dan kafe, yang juga termasuk bangunan liar di sepanjang jalan pantura Desa Sukahaji dan Bugel, Kecamatan Patrol.

Kasi trantib Kecamatan Patrol Sudarjo, ada sekitar 70 bangunan yang diduga merupakan warem dan kafe yang menyediakan praktek prostitusi dan mihol.

Dari seluruh warem dan kafe tersebut, sebagian besar sudah diberikan surat peringatan penggusuran. ’’Surat dari pemerintah daerah sudah diberikan, ada yang baru satu kali dan ada yang sudah dua kali,’’ terang Sudarjo, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sesuai rencana Pemda, pembongkaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kecamatan Kandanghaur dan selanjutnya Patrol, lalu kemudian diseluruh Kabupaten Indramayu. Dan surat peringatan diberikan agar pemilik warem serta kafe yang berdiri dilahan milik negara atau tanpa izin, diharapkan agar melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka. ’’Kalau mereka (pemilik warem) mau membongkar bangunannya sendiri itu kan bagus, jadi tidak perlu dilakukan penggusuran,’’ ucapnya.

Dikatakan, seluruh kebijakan untuk melakukan pembongkaran serta waktunya adalah ada di pihak Satpol PP Kabupaten. Dalam hal ini pihaknya hanya membantu pelaksanaan teknis paada saat pembongkaran dilakukan. ’’Mana saja yang dibongkar dan kapan waktunya itu ada di Kabupaten. Karena itu kami tidak tahu kapan pelaksanaanya, karena tidak ada kordinasi terkait hal tersebut, tinggal nanti menunggu tembusan saja,’’ terangnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa kebanyakan bangunan serta usaha warem dan kafe tersebut tidak memiliki izin.

Terkait sudah dilayangkannya surat peringatan kepada pemilik warem dan kafe, juga diakui oleh Osmara, salah satu pengusaha kafe di Pantura Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol.

Pihaknya mengaku, diantara pengusaha kafe lainnya sudah mendapat surat peringatan, bahkan ada yang sudah dua kali. ’’Kalau saya tidak dapat surat peringatan pembongkaran karena kafe saya dibangun di tanah milik. Kalau yang lain udah ada yang satu kali dan ada yang dua kali,’’ tuturnya.

Tinggalkan Balasan