Wacanakan Perubahan Sistem Pilkada, TNI/Polri Ingin Nyalon Gak Usah Mundur

bandungekspres.co.id – Dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2017 nanti, siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah baik itu dari kalangan PNS, Dewan, TNI/Polri atau dari kalangan instansi pemerintah tidak usah mundur dari jabatannya. Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD kota Cimahi Handi Dananjaya karena berdasarkan wacana revisi Pilkada yang sudah berlangsung kemarin.

”Ini sebuah wacana hasil evaluasi serentak dalam Pilkada kemarin. Dalam wacana Pilkada serentak 2017 ini, PNS tidak diwajibkan untuk mundur saat mencalonkan diri,” kata Handi.

Dikatakan olehnya, dalam wacana di KPU Pusat, bahwa calon yang berstatus di Instansi Pemerintah akan mundur ketika sudah dilantik menjadi Wali Kota. ”Jadi mundur itu ketika sudah dilantik, jadi di Pilkada saat PNS, TNI/Polri jika mau ikut Pilkada jangan mundur dulu,”jelasnya.

Keinginan KPU Pusat dalam merubah sistem Pilkada ini dikarenakan banyak keluhan dari peserta Pilkada yang dimana proses politik sangat memberatkan. ”ini akan menjadi pengalaman Pilkada yang berbeda, dan kemungkinan akan membuat warna baru dalam Pilkada 2017,” ujarnya.

Proses Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 2017 nanti akan diikuti Satu Kabupaten dan Dua Kota Madya yaitu, Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. ”Kami berharap dalam Pilkada serentak dan proses Pilkada yang mengeluarkan biaya yang sangat murah, akan memunculkan pemimpin baru yang amanah dan bertanggung jawab kepada rakyatnya,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan