Tunjangan Guru Harus Segera Cair

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Banyak keluhan tentang tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 yang belum cair. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditengarai lambat menerbitkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan. Namun, Kemendikbud menampik dengan alasan sudah banyak SK yang telah mereka terbitkan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, tidak benar anggapan bahwa Kemendikbud molor atau terlambat menerbitkan SK pencairan TPG triwulan pertama. ”Di data kami, sudah ada 1,3 juta SK pencairan TPG yang telah diterbitkan,” katanya kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menerangkan, jumlah SK pencairan TPG yang telah dikeluarkan Kemendikbud mencapai 1.317.022 surat. Jumlah tersebut setara dengan 85,4 persen sasaran penerima SK pencairan TPG. Pranata menuding pihak-pihak yang menyebut pencairan TPG molor karena SK-nya belum diterbitkan Kemendikbud telah melakukan politisasi isu pendidikan.

Pranata mengakui, memang masih ada SK pencairan TPG yang belum bisa diterbitkan. Jumlahnya mencapai 283 ribu surat atau setara dengan 14,6 persen sasaran penerima TPG. Namun, dia memastikan bahwa statusnya saat ini adalah masih tahap verifikasi. Jadi belum dipastikan tidak mendapat TPG triwulan pertama 2016.

Proses verifikasi itu disebabkan banyak faktor. Misalnya, ada guru yang belum memperbarui data pokok pendidikan (dapodik). Lalu, ada juga yang dipicu beban jam mengajar masih tidak jelas, mutasi tempat mengajar, hingga data pribadi seperti tanggal kelahiran yang tidak jelas.

”Kami tidak mau asal menerbitkan SK pencairan TPG kepada sembarang guru,” tegasnya. Sebab, Kemendikbud sudah memiliki patokan sasaran pencairan TPG. Misalnya, guru harus sudah bersertifikasi profesi dan mengajar minimal 24 tatap muka per pekan. Jika sembarangan menerbitkan SK, ucap Pranata, pihaknya bisa kena delik pidana memperkaya orang lain.

Pranata menjelaskan, kalaupun SK sudah terbit, tapi uang TPG belum cair, masalah bukan ada di Kemendikbud. Sebab, uang TPG untuk guru PNS daerah ada di rekening pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit, tapi uangnya belum cair segera meminta klarifikasi ke dinas pendidikan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan jika masih ada keterlambatan pencairan TPG. Dia berharap Kemendikbud tidak sebatas sampai menerbitkan SK pencairan TPG. Tetapi juga mendesak pemda supaya segera mencairkan TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK. (wan/c9/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan