Tunggakan PBB Rp 907 Miliar

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Kota Bandung melaporkan total warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 907 miliar lebih.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Bandung diminta serius  menuntaskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jumlahnya terus meningkat itu.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Budiono mengatakan, dari referensi Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, saat pelimpahan wewenang PBB dari pusat ke daerah, pada 2012 jumlahnya masih Rp 646 miliar lebih. Seiring berjalannya waktu, piutang yang belum masuk kas daerah ini bertambah besar. Pada 2015  menjadi Rp 1 triliun lebih.

”Dengan adanya penambahan piutang PBB Pemkot Bandung harus mempunyai konsep dalam menanggulangi masalah tersebut,” papar Budiono di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin (3/5).

Menurut dia, pendataan wajib pajak harus secepatnya dilakukan agar Pemkot miliki data akurat prihal berapa jumlah piutang dan berapa wajib pajak yang masih belum bayar. ”Selama ini, sosialisasi Disyanjak terkait pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

masih kurang maksimal. Sehingga masih banyak masyarakat  kebingungan ketika melakukan pembayaran pajak. Sosialisasi itu penting untuk menghindari praktik percaloan,” tegas Budiono.

Budiono mengaku,  akan menagih keseluruhan tunggakan PBB tersebut. Dia menyebut meskipun tunggakan itu merupakan warisan dari pelimpahan kewenangan penagihan PBB dari pusat dan provinsi sejak 2012.

”Memang piutang itu warisan tunggakan PBB. Itu yang mau kita tagih. Dari dulu sudah besar, bukan turun malah meningkat,” ujarnya.

Banyaknya warga Kota Bandung yang menunggak PBB membuat Disyanjak Kota Bandung gerah. Untuk menimbulkan efek jera, Disyanjak pun melaksanakan tindakan tegas.

Contohnya, kemarin ucap Kepala Bidang Pengendalian Pajak Disyanjak Kota Bandung Apep Insan Farid, pihaknya turun ke lapangan guna menggembok bangunan penunggak pajak.

Tetapi, operasi itu batal dilakukan. Sebab, pihak penunggak berjanji diatas materai, 10 Mei mendatang akan melunasi tunggakannya. ”WP (wajib pajak tersebut menunggak PBB tahun 2014 dan 2015,” sebut Apep.

Sebagai langkah menindaklanjuti penagihan pajak, Disyanjak sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan bertindak sebagai pengacara negara. Para penunggak pajak akan dipanggil untuk membayar, melihat jumlahnya yang sangat besar,” tukas Apep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan