Tumpas Peredaran Miras, FPI Audiensi dengan Polres dan Pemkab

bandungekspres.co.id, SOREANG – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1437 H/2016 M, Pemkab Bandung bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras), praktek prostitusi dan warung remang-remang. Operasi tersebut dilaksanakan untuk menjaga kesucian Ramadan yang jatuh mulai tanggal 6 Juni mendatang.

Bahkan Front Pembela Islam (FPI) meminta aparat menumpas praktek prostitusi dan miras sampai ke akarnya, tanpa melihat siapa yang ada di belakangnya.

”Penertiban ini sesuai dengan bunyi peraturan daerah khususnya yang menyangkut miras, praktek prostitusi atau kegiatan lain yang dinilai melanggar tindak pidana ringan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir H. Sofian Nataprawira MP saat menerima perwakilan pengurus FPI Kabupaten Bandung di ruang kerjanya kemarin (24/5).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kabupaten Bandung Drs Usman Sayogi, Kabag Operasi Polres Bandung Kompol Eko Munarianto, Kapolsek Soreang Kompol Djoko Wardoyo serta unsur Kodim 0609 Bandung.

Penegasan Sofian tersebut sekaligus sebagai jawaban terhadap aspirasi yang dilontarkan FPI dalam pertemuan tersebut. Khusus mengenai penanganan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan FPI, menurut Sofian, sudah ada mekanismenya. ”Lembaga yang menangani hal itu sudah ada di KPK atau kejaksaan,” kata Sofian.

Seperti yang disampaikan juru bicara FPI Kabupaten Bandung Agus Mulyana, FPI meminta agar praktek prostitusi, peredaran minuman keras dan tempat peribadatan yang tidak berizin segera ditertibkan oleh pemerintah. ”Kami mengajak kebaikan dan menumpas kemunkaran. Atau amar ma’ruf nahyi munkar harus selalu dikedepankan dalam kehidupan kita,” ucap Agus Mulyana.

Sementara Kabag Operasi Polres Bandung Kompol Eko Muniarto menegaskan, operasi penindakan terhadap peredaran narkoba, miras atau praktek prostitusi sesuai dengan undang-undang. ”Selain kepolisian tidak diperkenankan organisasi manapun melakukan penertiban terhadap hal itu,” kata Eko.

Kendati demikian, Eko meminta kepada FPI untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian jika menemukan lokasi peredaran miras. Karena menurutnya, informasi yang cepat dan akurat bisa menjadi tenaga kepolisian untuk melakukan penertiban secara cepat pula,” tegas Eko. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan