Tiap Guru Honorer dapat Rp 3 Juta

[tie_list type=”minus”]Bakal Terima Dana Hibah[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Dana hibah 2015 untuk para guru honorer Kota Bandung segera dibayarkan mulai Januari 2016. Setiap guru tersebut akan menerima uang lewat rekening bank sebesar Rp 3.086.000. Sekitar Rp 58,9 miliiar akan dibayarkan kepada 19.079 guru honorer di Kota Bandung.

Menurut Ketua DPP Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, jumlah tersebut berdasarkan data pada tahun sebelumnya. ”Data tersebut berdasarkan tahun 2014 dari penyalur hibah organisasi guru,” katanya kepada wartawan di SMK 2 Bandung kemarin (5/1).

Menurutnya, guru honorer yang mendapat dana hibah pada 2014 akan mendapat kembali dana hibar pada 2015. Kecuali guru tersebut sudah menjadi PNS atau meninggal dunia. diperkirakan ada sekitar 600 guru honorer yang telah menjadi PNS. Hal

Pada tahun sebelumnya, sekitar 1.321 guru honorer tidak menerima dana hibah. Hal itu akan menjadi evaluasi baginya agar tahun depan semua guru bisa mendapatkan uang hibah itu. Selain itu, pada tahun sebelumnya juga para guru yang menerima dana hibah mengumpulkan uang solidaritas sebesar Rp 140 ribu. ”Uang itu diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan dana hibah,” terangnya.

Untuk saat ini, pihaknya tidak akan mematok hal tersebut. Sehingga untuk uang solidaritas akan diserahkan kepada organisasi masing-masing.

Di tempat yang sama, Ketua DPC FDII Yosep Halandi menjelaskan, sebelum mendapatkan uang hibah, masing-masing guru harus mengirimkan berkas pada 7-10 Januari 2016. ”Untuk pemberkasan akan difokuskan ke dalam empat titik, di antaranta SMAN 9 Bandung, SMKN 2 Bandung, SMAN 23 Bandung dan SMKN 6 Bandung,” jelasnya.

Apabila guru tersebut berhalangan hadir pada tanggal yang sudah ditetapkan, menurutnya, bisa melakukan pemberkasan di hari berikutnya. Yang penting menurutnya, terdaftar sebagai penerima hibah di tahun 2014 dan masih mengajar di sekolah serta mendapatkan legalitas.

Dia mengatakan, berkas-berkas penerima hibah harus dimasukan ke dalam map tertentu berdasarkan jenjang sekolah. ”Kuning untuk pengajar TK/sederajat, merah untuk pengajar SD/sederajat, biru untuk pengajar SMP/sederajat, dan hijau untuk SMA/sederajat,” tandasnya. (nit/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan