Terseret Kasus Korupsi E-KTP, KPK Bakal Periksa Gubernur BI

bandjungekspres.co.id, JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret banyak nama pejabat. Salah satunya Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan menteri keuangan (Menkeu) itu.

Sebelumnya, pada 18 Oktober lalu, Agus dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak hadir dengan keterangan yang jelas. Padahal, keterangan Agus sangat diperlukan. ”Akhirnya kami jadwal ulang pemeriksaannya,” jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kemarin (30/10).

Menurut Yuyuk, Agus akan diperiksa lagi pada 1 November besok. Penyidik akan mengorek keterangan dari orang nomor satu di BI itu. Perempuan asal Malang itu menyatakan, waktu pemeriksaan itu sesuai dengan permintaan Agus. Jadi, komisi antirasuah pun menyesuaikan dengan kesediaan Agus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pemeriksaan terhadap Agus sangat penting dilakukan. Sebab, Agus dianggap mengetahui penggaran untuk pengadaan e-KTP. Saat itu, dia menjabat menkeu yang menyetujui anggaran tersebut.

Dalam pemeriksaan yang akan dilakukan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada Agus, apakah dalam penganggaran e-KTP yang mencapai Rp 6 triliun itu ada penyimpangan. ”Itu yang akan kami gali dari beliau,” terang mantan jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK, Nazaruddin menuding Agus menerima fee dari proyek multiyears itu. Namun, dia tidak mengungkapkan berapa nilai fee yang diterima Agus.

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, anggaran multiyears 2011-2013 itu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang saat itu dijabat Agus. Tanpa persetujuan Menkeu, anggaran pengadaan tidak bisa dicairkan.

Sebenarnya, lanjut Nazar, sebelum Agus jadi Menkeu, anggaran pengadaan e-KTP sudah pernah diajukan, tapi ditolak Menkeu yang kala itu dijabat oleh Sri Mulyani. Namun ketika pada masa Agus, anggaran itu langsung disetujui. ”Setelah ada pertemuan yang diadakan,” paparnya. Jadi, tutur Nazar, Agus mengeluarkan surat persetujuan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan itu.

Dia menyatakan, masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi itu. Seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Mirwan Amir, dan beberapa pejabat lainnya. ”Pokoknya banyak sekali yang terlibat,” papar Nazar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan