Tersandung Kasus Judi, Supirman Dipecat Hanura

bandungekspres.co.id, CIREBON – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Cirebon resmi memecat Supirman SH dari keanggotaan partai. Pemecatan ini imbas dari tertangkapnya Supirman SH oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (21/7) lalu di Hotel Prime Park Bandung saat tengah asyik bermain judi kartu di Kamar nomr 707 beserta tiga anggota dewan lainnya.

Keputusan pemecatan sendiri dikeluarkan usai pengurus DPC Hanura Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Pleno, Minggu (24/7) usai kegiatan halal bihalal di salah satu rumah makan di kawasan Sumber. Pleno dipimpin langsung oleh Ketua DPC, H Rakhmat SE dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota kepengurusan.

Dalam pleno kali ini, tidak ada penolakan ataupun adu argumentasi saat hendak pengambilan keputusan terkait nasib Supirman. Seluruh peserta rapat sebanyak 19 orang yang hadir menyetujui adanya pemecatan dengan alasan tindakan yang dilakukan oleh Supirman telah mencoreng nama baik partai.

Ketua DPC Hanura Kabupaten Cirebon H Rakhmat SE usai rapat pleno menjelaskan, rapat pleno kali ini dilaksanakan dalam keadaan terdesak. Maksudnya, sebelum mengambil keputusan pleno, dirinya dan juga pengurus DPC telah ditekan oleh DPP dan DPD untuk segera mengambil tindakan.

”Kita awalnya kan hanya ingin silaturahmi saja sekaligus halal bihalal. Tapi, kemarin saya menghadap DPD dan mereka minta secepatnya kepada kita untuk diambil keputusan. Sudah tahu sendiri kan hasilnya seperti apa tadi, yang bersangkutan kita pecat dari keanggotaan Partai Hanura,” ujar Rakhmat kepada Rakyat Cirebon (Jabar Ekspres Group), kemarin (24/7).

Ditambahkan Rakhmat, dirinya sempat ragu untuk menyelenggarakan rapat pleno kali ini. Bukan dikarenakan jadwal mendadak, dirinya takut akan disalahkan karena bagaimanapun juga dia sudah demisioner sejak Agustus tahun lalu.

”Setelah saya dapat surat keputusan dari DPP yang menyatakan kepengurusan lama masih berlaku sebelum adanya Muscab maka saya langsung berinisiatif untuk menggelar pleno. Mumpung pengurus juga kumpul dan alhamdulillah rapat pleno ini dihadiri oleh 19 anggota dari toital 26 anggota yang berarti sudah kuorum,” paparnya.

Untuk langkah selanjutnya, Rakhmat mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat pleno ini kepada DPD dan DPP. Dengan demikian, keputusan akhir berada di tangan DPP termasuk untuk pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Supirman SH di DPRD Kabupaten Cirebon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan