Terbukti Ugal-ugalan, AS Ditersangkakan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polisi menetapkan sopir truk AS, 35, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, di Kampung Bangbayang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (30/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, sopir truk disebut terbukti melanggar aturan dalam berkendara. Selain kebut-kebutan dengan muatan berat, AS juga terbukti sengaja mengarahkan kendaraan ke arah berlawanan.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi mengatakan, ketika kendaraan truk engkel bernomor polisi B 9479 GDA yang dikendarai AS mengalami rem blong, pengemudi truk berteriak jika rem blong. ”Tapi tidak ada upaya untuk menghindar dengan cara mencoba memompa rem agar dapat rem berfungsi,” ucap Sugihardi di Mapolda Jabar, kemarin (2/8).

Setelah mengetahui hal itu, sopir truk malah membantingkan kemudi ke arah yang berlawanan. Di saat yang bersamaan, kondisi lalu lintas di arah yang berlawanan ramai.

Dia menganggap keputusan membanting kemudi dianggap keputusan yang kurang tepat. Seharusnya, supir membanting ke kiri yang lebih aman.

Di arah kiri ada persawahan seluas 100 meter berikutnya ada kolam yang dangkal. ”Jika dibanting ke kiri kecelakaan itu tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat melintasi jalur tersebut yang kondisi jalannya menurun, posisi  persneling ada dalam posisi netral. Padahal, ujarnya, jika dalam kondisi jalan menurun, posisi persneling dipindahkan ke yang lebih rendah.

”Kalau jalan turun perseneling dinetralkan, itu akselerasi kendaraan akan bertambah. Harusnya ada upaya menurunkan perseneling ke lebih rendah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Sugihardi, saat mengemudikan, kecepatan kendaraan pun diketahui di atas rata-rata. Berdasarkan penghitungan, kecepatan awal truk mencapai 100 kilometer per jam (km/jam) sampai titik akhir 70 km/jam.

Padahal, berdasarkan aturan, kata dia, kecepatan di dalam kota hanya 40 km/jam, sementara luar kota 60km/jam. Terkait muatan, kata dia, seharusnya dipersyaratkan hanya sampai 4,1 ton. Tapi, hasil pemeriksaan ternyata muatannya ada sampai lima ton.

”Dengan beban itu, apabila terjadi penurunan, akan menambah kecepatan kendaraan. Hal-hal ini yang membuat kami menetapkan sopir jadi tersangka,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan