Tahun Depan, Harus Tambah BUMDES Tiap Desa

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Maman S Sunjaya mengungkapkan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat. Sebab, pemerintah desa merupakan bagian terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bahkan, dianggap menjadi ujung tombak penyelanggaraan dalam urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan. Sejak tahun 2014, pemerintah daerah telah mencatat 29 peraturan perudang-undangan terkait dengan desa. Mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan sampai dengan peraturan bupati yang dibebankan kepada unsur-unsur pemerintahan desa.

”Oleh karena itu, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para pemangku kepentingan agar bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” papar Maman di salah satu hotel di Lembang, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Maman mengajak kepada para peserta dan stakeholder, agar memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desanya masing-masing. Diakui olehnya, saat ini belum semua desa memiliki Bumdes.

”Mudah-mudahan ke depan bumdes bisa bertambah banyak dan produknya harus bisa bersaing dengan usaha-usaha lokal lainnya,” katanya.

Karena menurutnya, saat ini Bumdes telah dilindungi oleh Undang-undang desa. Oleh karena itu, modal Bumdes tidak bisa mengandalkan dari anggaran pemerintah daerah. Melainkan harus murni dari APBDesa masing-masing.

Sedangkan menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kusnindar, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa. Badan Permusyawarahan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat komitmen pemerintahan desa. Hal ini demi melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kelembagaan masyarakat desa.

”Saya berharap setelah di laksanakannya pelatihan ini para peserta bisa terbuka pengetahuan dan wawasan,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintahan desa bisa melaksanakan pembangunan desa dengan sungguh-sungguh. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan