Spesifikasi Gedung Tidak Sesuai IMB, Emil Segel Bangunan Ilegal

bandungekspres.co.id, COBLONG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil  menyegel bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, kemarin (29/9). Bangunan empat lantai itu, beralih fungsi, semula rumah tinggal kini  menjadi tempat usaha.

”IMB-nya rumah tinggal tiga lantai. Ternyata sekarang empat lantai dan berubah menjadi fungsi jasa,” tukas wali kota yang akrab disapa Emil ini usai penyegelan.

Sanksi yang akan diberlakukan terhadap bangunan itu  penghentian aktivitas sementara dan pembongkaran bangunan di lantai empat.

Sedangkan untuk perubahan fungsi bangunan akan diperbolehkan karena masih sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Bandung. ”Di RDTRK yang baru sebenarnya diperbolehkan melakukan aktivitas jasa. Sehingga, perubahan fungsi, saya kira tidak ada masalah. Tapi bangunan ini hanya tiga lantai, maka lantai keempat yang melanggar itu harus dibongkar,” ujar Emil.

Selain itu, ada ketidaksesuaian kondisi eksisting bangunan dengan IMB. Bangunan itu juga tidak memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Daerah Hijau (KDH). Terhadap pelanggaran tersebut, Emil, masih mencari opsi sanksi yang akan dikenakan.

”Salah satunya dengan membeli tanah yang memadai guna dijadikan RTH sebagai kompensasinya. Bangunan dapat dipergunakan jika bangunan lantai empat sudah dibongkar dan dia sudah mengkompensasi kekurangan RTH yang dia ambil,” jelas Emil.

Tindakan penyegelan bangunan tak berizin, kata Emil, akan rutin dilakukan setiap minggu. Hal itu sebagai bukti bahwa Kota Bandung akan tegas dalam menegakkan aturan. Diharapkan warga Bandung maupun pebisnis yang berinvestasi di Kota Bandung dapat mengambil pelajaran.

”Setiap minggu kita akan rutinkan, saya pribadi melakukan penyegelan di simbol-simbol pelanggaran, yang tentunya harus menjadi pelajaran. Silakan berbisnis di Kota Bandung, silakan berinvestasi di Kota Bandung, tapi syaratnya hanya satu, sesuai aturan,” tegas Emil.

Menyoal penyegelan bangunan tak berizin di Kecamatan Coblong merupakan tindakan yang ke-59. Diungkapkan Emil, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepadanya melalui media sosial Twitter. Wali Kota pun mengapresiasi partisipasi warga dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan pengawasan pembangunan.

Tinggalkan Balasan