Soroti PP 43 Tahun 2014, Dua Desa Akan Gelar Pilkades PAW

bandungekspres.co.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta kepada BPMPD (Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung untuk memberikan penjelasan PP 43 tahun 2014 terhadap dua desa yang akan melakukan Pilkades.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Yanto setianto mengatakan, tahun ini ada beberapa desa di Kabupaten Bandung yang akan menggelar Pilkades serentak, dua di antaranya melakukan Pilkades PAW(pergantian antar waktu).

”Pertama Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk, kedua Desa Dukuh Kecamatan Ibun. Kepala Desa Dukuh meninggal dunia dan Kepala Desa Bojongemas tersandung masalah hukum,” tutur Yanto, kemarin (29/2).

Pilkades PAW merupakan pengalaman pertama di Kabupaten Bandung setelah penerapan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa.

Sesuai dengan Undang-undang tersebut, ada mekanisme baru dalam pilkades yang kepala Desa-nya berhenti sebelum masa baktinya berakhir, maka harus dilakukan Pilkades PAW. ”Mekanisme baru itu harus dijelaskan oleh BPMPD kepada dua Desa tersebut, jangan sampai ada salah persepsi,” katanya.

Jika terjadi salah persepsi, kata dia, maka dikhawatirkan terjadi salah mekanisme yang bisa berujung pada konflik horizontal atau malah disalahkan secara hukum.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014dan PP nomor 43 tahun 2014, mekanisme pilkadis PAW sendiri tidak seperti Pilkades pada umumnya.

Dalam Pilkades PAW, proses pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh Masyarakat, melainkan oleh perwakilan. ”Kalau aturan sebelumnya, jika kepala desa meninggal atau berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, Proses Pilkades sama seperti biasanya, dipilih oleh masyarakat secara langsung. Nah kalau dalam aturan baru pemilihannya dilakukan oleh perwakilan saja,” tuturnya.

Pihak BPMPD kata Yanto harus memberikan penjelasan kepada dua desa yang akan melakukan Pilkades PAW, supaya jangan ada salah dalam melakukan pemlihan. ”Harus dijelaskan perwakilan yang akan memilih itu siapa saja, persyaratannya apa saja, jangan sampai juga ada kesalahan, misalkan perwakilan itu semuanya teman kandidat,kan bisa malah terjadi konflik,” ujarnya. (mld/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan