#SaveCiharus Dikampanyekan Komunitas

bandungekspres.co.id, IBUN – Sejumlah komunitas di Kabupaten Bandung, memiliki komitmen untuk jadi bagian dari kampanye #SaveCiharus, secara otomatis melakukan edukasi terhadap anggotanya masing-masing.

Bahkan ada beberapa grup besar komunitas wacana pengetahuan kawasan jadi tema utama pasca mereka tergabung dalam pergerakan kampanye #SaveCiharus. Dampaknya, selain menjadi bagian dari kampanye isu Ciharus, tergabungnya komunitas-komunitas tersebut ternyata berdampak lebih luas terhadap kawasan lain di luar CA Kamojang, di mana sebelumnya kesadaran tentang kawasan tidak begitu populer di kalangan komunitas, pasca Ciharus kemudian menjadi pengetahuan umum.

Salah satu inisiator kampanye #SaveCiharus, Pepep DW mengatakan, gerakan ini dimulai sejak 2014 oleh komunitas di Bandung dengan nama Urban Nature Forum Community (UnaFoC). Namun, di tahun 2016 ini, gerakan #SaveCiharus digalakan lagi tanpa menggunakan nama UNaFoC.

”Target utama gerakan #Saveciharus yaitu, untuk penyadaran tentang kawasan konservasi. Karena, dari hasil obvservasi kita di lapangan, hampir 90 persen pelaku yang masuk kawasan terutama motor trail, dan pendaki gunung tidak mengetahui status kawasan, dan bagaimana aturan yang berlaku di kawasan cagar alam,” kata Pepep saat memberikan keterangannya, kemarin (30/1).

Pepep mengungkapkan, sebenarnya yang memicu adanya gerakn #SaveCiharus, awalnya terkait erat dengan pengamatan terhadap kegiatan motor trail yang setiap tahunnya secara signifikan sangat berpengaruh terhadap habitat fauna darat di hutan Ciharus.

Kegiatan motor trail di hutan Ciharus yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun telah menyisakan demarkasi lahan yang cukup signifikan, terutama jalur yang tergerus dengan kedalaman 1 sampai 2 meter lebih. Meningkatnya sedimen di kawasan danau, hingga kerusakan lainnya yang diakibatkan kegiatan manusia.

”Hutan Ciharus harus benar-benar dilindungi, sebab statusnya sebagai Kawasan Swaka Alam yang secara spesifik sebagai kawasan Cagar Alam. Menurut undang-undang Nomor 5 tahun 1990, kawasan Cagar Alam adalah status kawasan konservasi tertinggi di antara status kawasan konservasi lainnya,” ungkapnya.

Kawasan Ciharus harus benar-benar dilindungi, tutur Pepep, sebab konstruksi pengetahuan di masyarakat yang memunculkan paradigma.  ”Jika kawasan konservasi setingkat cagar alam saja bisa dirusak untuk kepentingan hiburan dan rekreasi. Apalagi kawasan lain di luar kawasan cagar alam. Seperti  perambahan hutan untuk kepentingan menyambung hidup masyarakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan