Satpol PP Tutup Galian C

bandungekspres.co.id, PASIRJAMBU – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bandung, melakukan penyegelan dua titik tambang galian C yang berada di Kampung Cukangharus dan Kampung Patrol Desa Sukajadi Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Rabu (7/12).

Menurut Wakil Kepala (Waka) Satpol PP Kabupaten Bandung, Agus Mulyana, penyegelan dilakukan lantaran tempat tambang masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Disebutkan dia, penyegelan dilakukan di dua titik dengan menggunakan Polpp Line. Sebab, lanjut dia dua galian tersebut tidak memiliki IMB, serta unsur kerawanan di jalan raya.

”Aktivitas penambangan ini terus dilakukan, meskipun tidak memiliki izin dan beberapa kali telah terjadi kecelakaan. Jadi untuk antisipasinya kami melakukan penyegelan sementara,” kata Agus usai penyegelan.

Dalam penyegelan tidak ada perlawanan, lanjut Agus, karena mereka menyadari serta akan melengkapi izin-izinnya. Sehingga, nanti pun akan rekomendasi teknis dari yang terkait, untuk keamanan juga untuk pengguna lainnya.

”Sudah ada penjelasan dari pihak pengelola. Sebab, sudah ada dua kali kecelakaan dan kita tidak mau mengambil risiko ada kecelakaan lainnya, karena, disana merupakan titik rawan,” ucapnya.

Sementara itu pemilik galian C di Kampung Patrol, H Muhamad Ade Suhendar mengakui sebelum disegel, dirinya sudah melakukan penyegelan. Karena, masyarakat merasa dirugikan tidak dibayar dan dia pun merasa dirugikan, sebab tanah galian ini tidak di bayar oleh Pemborong Tol Pasir Koja-Soreang.

”Sebanyak Rp160 juta selama 3 bulan yang belum dibayar oleh pemborong pembuatan tol Seroja itu. Kita akan mengurus-urus perizinan itu, namun nunggu pembayaran dari pemborong tol Seroja,” pungkasnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan