Satpol PP Sita 3.000 Dus Miras

bandungekspres.co.id, DAYEUHKOLOT – Sebanyak 3.000 dus berisi minuman beralkohol jenis bir bintang berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah gudang penyimpanan di Kampung Mengger, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, kemarin (3/5).

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bandung Agah Mulyadi mengatakan, sesuai arahan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dari Mei hingga Juni 2016 digelar Operasi Penegakan Perda. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyitaan minuman beralkohol.

”Penyitaan ini dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang pelarangan dan penyimpanan minuman beralkohol. Dan kami didukung pula oleh Satpol PP Jabar dalam program Operasi Praja Wibawa,” kata Agah usai melakukan penyitaan di gudang penyimpanan miras.

Agah mengungkapkan, penegakan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung tentang minuman beralkohol dari 0 persen. Tetapi, tidak hanya minuman-minuman beralkohol saja, pihaknya pun akan terus melakukan razia terhadap setiap pelanggaran Perda di Kabupaten Bandung.

”Untuk minuman beralkohol ini ada pengelompokannya, mulai A, B dan C. Untuk bir ini sekitar 4 persen kadar alkoholnya dan sudah melanggar Perda. Untuk sementara kami amankan barang bukti di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan dilaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran Perda, kenyamanan masyarakat bisa tetap terjaga. Apalagi, saat ini tinggal satu bulan menjelang Bulan Suci Ramadhan.

”Pada saat kami masuk ke gudang itu, pemiliknya sempat mempertanyakan tentang penggerebegan ini. Kami pun langsung menjelaskan peraturan Perda di wilayah Kabupaten Bandung. Akhirnya dia menerima ribuan dus miras disita,” katanya.

Sementara itu, pemilik gudang minuman beralkohol tersebut, Sintong mempertanyakan penyitaan yang dilakukan petugas Satpol PP ini. Karena, dirinya mengaku sudah memiliki izin penyimpanan minuman beralkohol jenis bir tersebut. ”Kami sudah punya izin kok. Makanya kami mempertanyakan alasan ribuan dus milik kami diambil petugas. Namun, kami harus ikuti prosedur yang berlaku, meskipun sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait perda,” ucapnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan