Salahi SOP, Anggota Tertembak Terancam Sanksi

bandungekspres.co.id– Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar (Kombes) Pol Angesta Romano Yoyol mengakui tertembaknya dua anggota Reserse Polsekta Bandung Kidul terjadi karena kesalahan prosedur saat mengawal tersangka. Akhirnya pelaku merebut senjata petugas dan menembak dua anggota.
Untuk diketahui, Sabtu (5/3), Polsek Bandung Kidul menciduk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) ketika melakukan pengembangan ke Gang Caringin, Jalan Cijawura Hilir, Kecamatan. Buahbatu, Kota Bandung.
Kedua orang anggota unit Reskrim Polsekta Bandung Kidul, Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah menjalani perawatan medis seusai insiden penembakan yang dilakukan oleh salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan oleh Ujang alias Enye.
Keduanya menjadi korban penembakan saat tim tengah melakukan pengembangan atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Ujang alias Enye, salah seorang anggota kelompok berandal bermotor pada Sabtu (5/3) malam.
Yoyol menegaskan, kesalahan dari anggotanya terjadi saat melakukan pengawalan tersangka Ujang alias Enye itu terjadi ketika membawa tahanan harus dengan tangan diborgol dan diamankan.
”Tapi kenyataannya meskipun sudah dinaikkan ke mobil borgolnya masih belum terpasang,” tegas Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, kemarin (7/3).
’’Apalagi pelaku yang ditangkap ini merupakan atensi dari pimpinan,’’ tambahnya.
Yoyol mengungkapkan, kejadian ini bermula setelah tertangkap dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumah kerabat, yaitu kakak Ujang, di Gang Caringin Jalan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Sebab, menurut keterangan tersangka, salah satu barang bukti berada di rumah tersebut. Saat berada di lokasi, diketahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Petugas selanjutnya membawa kembali Ujang ke dalam mobil.
’’Saat itulah Ujang sempat melakukan perlawanan dengan mengambil senjata api yang dibawa petugas dan menembak secara membabi buta,’’ ungkap Yoyol.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Provost, diketahui kemudian saat melakukan tugas, pelaku yang diamankan itu tidak dalam keadaan diborgol. Sehingga bisa merebut senjata petugas.
Hal tersebut dinilai menyalahi SOP (standard operational procedure)-nya. Akibat kelalaian tersebut, pihaknya akan tetap memberikan sanski kepada anggota, termasuk pimpinan kedua anggota tersebut. Meskipun anggota yang tertembak itu memang korban. ’’Kami akan tetap memberikan hukuman kepadanya, termasuk pimpinan mereka yang telah lalai saat bertugas,’’ tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan