Revisi Perda Pelabuhan Hanya 4 Hari

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk mempercepat pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, DPRD Jabar akan segera memulai pembahasan Revisi Perda Pelabuhan. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan kooordinasi dengan gubernur.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, realisasi pembangunan Pelabuhan Patimban harus segera dilakukan dengan mengubah Perda Pelabuhan terlebih dahulu. Sebab pada Perda sebelumnya masih menyebut Pelabuhan Cilamaya.

”Jadi ini yang diubah hanya satu pasal saja dan penyempurnaan kata-kata pada perda tersebut,” jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate, kemarin (21/12).

Pria yang akrab disapa Aher tersebut mengatakan, berdasarkan PP No 3 Tahun 2016 dan diperjelas oleh PP No 47 tahun 2016 yang dikeluarkan pusat menyebutkan, bahwa proyek pembangunan nasional beralih ke Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang. Maka dari itu, Pemprov Jabar harus segera mungkin membuat dan mengubah dokumen pembangunan tersebut. Di samping segera membuat Panitia Lokalnya (Panlok) dan Penloknya (penetapan lokasi).

Selain itu, pembuatan Amdal dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) akan segera dibuat setelah revisi perda tersebut diselesaikan. Dengan begitu,  ketiga dokumen memiliki kejelasan dan singkronisasi pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aher menilai, akibat perubahan ini, ada konsekuensi perubahan.  Di antaranya perubahan garis koordinat dan peta wilayah.

”Kita kerjasama dengan BIG (badan informasi geospasial) akan segera koordinasi,” ucap dia

Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pada hasil pertemuan tersebut disepakati pembahasan lanjutan bersama Badan Musyawarah (Bamus) yang akan dilakukan pada 27-30 Desember mendatang. Total pembahasan ini hanya membutuhkan waktu empat hari saja.

”Jadi karena yang diganti hanya satu pasal dan mengganti Cilamaya ke Patimban maka wajar kalau cepat,” ucapnya.

Menurtnya, pada rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan komitmen bersama terkait pembahasan revisi Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat dalam upaya percepatan pembangunan Pelabuhan Patimban.

Selain itu, Dewan akan menindaklanjuti surat dari Gubernur Jabar dan Menko Maritim dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ‎pembangunan proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban‎.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan