Rekomendasi Dewan Dorong Evaluasi Total

bandungekspres.co.id – PROGRES report Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota merupakan perwujudan rekomendasi stategis dan kritis dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Bandung. Hal itu meluruskan distorsi dalam urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum yang dilaksanakan melalui aturan yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung tahun 2015.

Di samping itu, juga merupakan penjabaran tahunan dari Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun  2013-2018.

”Lebih luas lagi, LKPJ mengacu kepada Perda Kota Bandung Nomor 08 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung tahun 2005-2025,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk SKPD Kewilayahan, dievaluasi secara menyeluruh. ”Maka, kesimpulan DPRD bukan memberikan penilaian, namun mengeluarkan catatan-catatan yang dituangkan dalam rekomendasi sebagai Keputusan DPRD, untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja,” tukas Isa.

Program prioritas yang sudah disepakati bersama, diberikan catatan agar memenuhi capaian dan kemanfaatan untuk masyarakat. Namun, kegiatan yang  direalisasikan tak dipungkiri membutuhkan kucuran anggaran. Sehingga, dari perencanaan hingga perwujudan kegiatan seluruhnya akan tercermin dalam laporan yang dilandasi transparansi, efesiensi dan akuntabilitas. Terserap, tertunda ataupun digesernya sebuah kegiatan miliki konsekuensi, terutama terkait penggunaan anggaran.

Bercermin dari pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah pada nota pengantar LKPJ Wali Kota tahun 2015, disebutkan target pendapatan Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 5,45 triliun dapat terealisasi sebesar Rp 5,09 triliun atau tercapai 93,45 persen.

Capaian pendapatan tersebut dapat disimpulkan dipengaruhi oleh tiga komponen pendapatan yang tidak terpenuhi yaitu pendapatan asli daerah (PAD) 90,00 persen, dana perimbangan 95,08 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 96,13 persen.

Dari itu, seharusnya muncul perhitungan penggunaan anggaran yang berkolerasi dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Tetapi, Pansus 4 DPRD Kota Bandung yang membahas LKPJ Wali Kota, tidak masuk di ruang tersebut. ”Arena yang akan digunakan dewan untuk membahas Silpa masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) BPK. Maka, yang pas waktu membahas Silpa di Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD. Target kinerja pembiayaan tidak dibahas di Pansus LKPJ, karena akan dibahas Pansus PJP APBD,” ujar Isa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan