Raperda Kepemudaan Proteksi Kader Bangsa

bandungekspres.co.id – SUBSTANSI Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung, sedang memasuki tahap finalisasi. Sehingga, secara esensi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), menunggu mekanisme lembaga tertinggi dewan dalam pengambilan keputusan.

’’Secara eksplisit di dalam Perda Kepemudaan, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia enam belas tahun sampai dengan usia tiga puluh tahun,” kata Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

Sementara itu kedudukan kepemudaan dalam arti luas, dalam pandangan politikus PDI Perjuangan ini, meliputi  berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.

Maka dalam melakukan pelayanan, jadi tugas pemerintah jadikan pemuda itu sebagai trigger guna melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. ’’Pemuda miliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda,” ujar Amet–sapaan akrabnya.

Pemberdayaan pemuda yang berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Sehingga, mendorong pemberdayaan pemuda dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan pemuda. Kegiatan tersebut merupakan upaya dalam mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta pergerakan pemuda.

Dalam hal memertahankan eksistensi pemuda di masyarakat, mengembangkan kewirausahaan pemuda dipandang perlu. ’’Sebab,  mengembangkan potensi dan ketrampilan akan memosisikan pemuda lebih mandiri,” sebut Amet.

Mengembangkan kepeloporan pemuda menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah kepemudaan. Kendati demikian, kerja sama membangun sinergi untuk tingkatkan potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memerkuat, dan saling menguntungkan, kunci terwujudnya kemitraan.

Guna memerkokoh jati diri pemuda, organisasi kepemudaan menjadi wadah dalam pengembangan potensi. Atas eksistensi positifnya, kata Amet, pemuda layak diberi pengakuan dalam bentuk materi dan/atau non-material.

Pada akhirnya perhatian masyarakat terhadap peranan pemuda, tak cukup meningkatkan skill semata, melainkan menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan bagian tak terpisahkan dari memfasilitasi pusat kegiatan kepemudaan.  ’’Membangkitkan kesadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda  berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif, adalah tantangan dan tanggung jawab pemerintah yang diperintahkan konstitusi,”  pungkas Amet. (edy/adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan