Provinsi Ambil Alih Bidang SMA, Program Beasiswa Tidak Hilang

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Rencana pembubaran bidang SMA pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di setiap kabupaten/kota dan pengelolaannya diambil alih oleh provinsi tengah memasuki masa transisi. Terhitung mulai 31 Maret sampai 2 Oktober 2016 tengah dilakukan masa transisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pendataan data personal untuk persiapan pemindahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah SMA/SMK dan sekolah khusus ke provinsi tahun 2017 mendatang. Di Kabupaten Bandung Barat terdapat sekitar 4.000 guru SMA/SMK, ditambah empat pejabat struktural bidang SMA pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Terdiri dari satu orang kepala bidang, dibantu tiga orang kepala seksi. Secara otomatis jika kewenangannya ditarik oleh provinsi maka pejabat strukturalnya dihapuskan.

’’Jadi tanggal 2 Oktober merupakan waktu penyerahan  Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah dari Pemkab Bandung Barat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Barulah per 1 Januari 2017, efektif pendidikan menengah dikelola Pemprov Jabar,’’ kata Kabid SMA Disdikpora Kabupaten Bandung Barat Hasanudin, di Ngamprah, kemarin.

Menurut dia, kendati kewenangannya diambil alih oleh provinsi, namun tidak serta merta pejabatnya juga ikut ke provinsi. Sebab, hal ini harus melalui tahapan serta keputusan dari kepala daerah masing-masing. ’’Saya tidak tahu apakah memang tetap dipertahankan di sini atau memang ditarik (provinsi). Saya tidak tahu dan sepenuhnya diserahkan kepada provinsi,’’ paparnya.

Selama masa transisi, lanjut Hasanudin, pihaknya belum mengetahui adanya aturan yang  melarang mutasi kepala SMA. Dia mencontohkan, sejumlah daerah di Jawa Barat yang beberapa waktu lalu melantik kepala sekolah pada masa transisi ini. Sebenarnya di Kabupaten Bandung Barat sudah banyak kepala sekolah yang habis masa periode tugasnya. ’’Masa jabatan kepala sekolah itu empat tahun per periodenya, bisa diperpanjang sampai tiga periode. Periode pertama jabatan kepala sekolah dari tahun 2008 sampai 2011, kemudian 2012-2015 tepatnya berakhir pada bulan Desember. Karena periodisasi jabatannya sudah berakhir, kami sudah melakukan persiapan untuk mutasi kepala sekolah. Hanya memang sampai sekarang belum bisa dilaksanakan pelantikan,’’ sahutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan