PPDB Harus Berkeadilan

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menginginkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jauh-jauh hari sudah bisa diselesaikan. Sehingga, tenggat waktu sosialisasi kepada masyarakat lebih panjang. Memang waktu bukan ukuran, namun logika sederhana saja. Dengan waktu pendek tak memungkinkan beri pemahaman yang utuh. Faktanya, termasuk panitia-panitia PPDB di sekolah banyak yang tidak memahami.

”Bagaimana kita bicara kualitas sosialisasi, dewan dilibatkanpun tidak,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Agus Gunawan, kemarin (11/5).

Rencananya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung akan ditandatangani 14 Mei mendatang. Terkait regulasi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung semakin serius memersiapkan peraturan tersebut.

Selasa (10/5), Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana bersama tim PPDB melakukan rapat intensif dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menginstruksikan agar penyelenggaraan PPDB dapat dilakukan seadil-adilnya. ”Kita berusaha agar PPDB dilaksanakan seadil-adilnya,” tukas Wali Kota yang akrab disapa Emil tersebut.

Rapat koordinasi PPDB itu, salah satunya membahas hasil uji publik draft Perwal tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru untuk sekolah dan madrasah.

Dalam ketentuan PPDB tahun ini masih tetap memberlakukan kebijakan kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah untuk dijadikan acuan, sebagai mana dua tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Perwal PPDB tersebut juga mengalami penyempurnaan-penyempurnaan, seperti adanya sistem skoring yang lebih berkeadilan.

Melalui Perwal, siswa dianjurkan memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, minimal dengan radius 2 kilo meter. Panjang jarak ke sekolah ini menjadi salah satu poin skoring yang akan diberlakukan.

”Siswa yang memilih sekolah dekat dengan kediamannya miliki peluang lebih besar diterima,” ujar Emil.

Perwal tersebut juga memuat aturan baru untuk siswa miskin. Sistem PPDB ini akan memprioritaskan siswa miskin yang tercantum di dalam database Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Hal itu, dikarenakan siswa yang sudah tercantum dalam Kepwal sudah melewati berbagai tahap verifikasi. Namun demikian kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi siswa miskin yang tidak tercantum dalam Kepwal untuk bisa mengikui proses PPDB, meskipun prioritasnya berbeda. ”Ini untuk menghindari ada praktik kecurangan. Kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Emil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan